TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Skandal Hukum Kades Tapak Kuda: Sudah Divonis 10 Tahun, Tak Ditahan Jaksa – Warga Siap Turun Jalan!


BahriNetwork.com | Langkat – Aroma busuk penegakan hukum kian tercium di Langkat. Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Imran SPdI, meski sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Medan dalam kasus korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, status sebagai terpidana justru membuat Imran semakin jumawa. Di desa, ia berulah sewenang-wenang: mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur tanpa musyawarah, mencopot Sekretaris Desa Khairunnisa, lalu menunjuk adik kandungnya sendiri sebagai pengganti. Surat tegas Camat Tanjung Pura agar jabatan Sekdes dikembalikan pun diabaikan.

“Dia bertindak seenaknya. Surat camat saja tidak digubris. Kami yang di BPD justru disudutkan warga, seolah kami ikut kongkalikong,” tegas Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, usai menghadiri rapat dengan Kadis PMD, Rabu (01/10/2025).

Dalam rapat dengan Pemkab Langkat, Bagian Hukum bahkan menyebut pemberhentian Imran masih menunggu petikan putusan PN Tipikor Medan. Sikap pasif ini justru memantik api amarah warga.

“Kami masyarakat awam tidak tahu hukum. Yang kami tahu, Imran sudah divonis 10 tahun. Tapi jaksa tidak menahan. Kalau bukan kebal hukum, apa lagi namanya?” ujar Wanda, warga Tapak Kuda.

Pengamat hukum, Harianto Ginting SH MH, menegaskan vonis tetap harus dieksekusi meski kasasi masih berjalan. “Penundaan penahanan justru membuat publik bertanya: ada apa dengan jaksa?” tegasnya.

Kemarahan warga kini mencapai puncak. Mereka mendesak Kejati Sumut segera menahan Imran dan menuntut Bupati Langkat mencopotnya. Jika tidak, warga siap melancarkan aksi besar-besaran di PN Tipikor Medan, Kejati Sumut, hingga Kejari Langkat.

“Sudah jelas vonis 10 tahun, tapi tak ditahan. Kalau hukum hanya tajam ke bawah, kami siap lawan di jalanan!” ancam warga dengan nada keras.


Reporter: Rudi Hartono
Editor: ZoelIdrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.