Langkat – BahriNetWork.com | Setelah melalui serangkaian persidangan yang menegangkan dan emosional, Gembira Surbakti (41), terdakwa pembunuhan sadis terhadap menantunya sendiri Frandi Sembiring (26), akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.
Vonis tersebut sempat membawa kelegaan bagi pihak keluarga korban. Mereka menganggap vonis tersebut sebagai bentuk keadilan atas nyawa yang direnggut dengan cara keji dan tidak manusiawi. Namun, kelegaan itu berumur pendek.
Kamis, 24 Juli 2025, Gembira Surbakti melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding. Langkah ini sontak membuat keluarga besar korban berang. Bagi mereka, bukan hanya tidak pantas, tapi langkah hukum tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi pelaku yang tak pernah benar-benar menyesal.
“Dia bukan hanya membunuh, tapi juga menginjak-injak perasaan kami. Setelah tega membacok menantu sendiri, sekarang dia mau kurangi hukumannya? Kami minta hakim jatuhkan vonis LEBIH BERAT!” ujar salah satu kerabat korban dengan penuh amarah.
Tragedi Berdarah di Pagi Hari
Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 Februari 2025, saat Frandi Sembiring, sebelum berangkat kerja, membanting pintu rumah. Terdakwa, yang tinggal berdempetan, langsung naik pitam. Dengan parang di tangan, Gembira mengejar dan membacok korban secara brutal hingga Frandi meregang nyawa di tempat.
“Ini bukan pembelaan diri. Ini pembantaian. Parang dihantamkan berkali-kali. Tak ada ruang untuk korban lari,” ungkap JPU Zakiri SH dalam persidangan.
Jaksa mendakwa Gembira dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati. Namun, hakim akhirnya memutuskan vonis 20 tahun penjara, berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Keluarga Korban Tuntut Keadilan Lebih Tegas
Bagi keluarga korban, vonis tersebut sudah cukup adil. Tapi setelah mendengar terdakwa mengajukan banding, amarah mereka kembali memuncak.
“Kalau banding ini dikabulkan, di mana hati nurani hukum kita? Orang yang membunuh keluarga kami malah dapat keringanan? Kami tidak terima! Kami minta Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman lebih berat!” ujar istri korban sambil menangis.
Permohonan langsung dilayangkan oleh keluarga kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, agar mempertimbangkan penderitaan mereka yang kini kembali disayat-sayat oleh langkah hukum terdakwa.
Hukum Tak Boleh Tumpul ke Pembunuh
Masyarakat luas juga memantau jalannya proses banding ini. Kasus Gembira Surbakti bukan hanya perkara kriminal biasa—ini tragedi kemanusiaan dalam keluarga sendiri. Bila pelaku bisa mendapat keringanan hukuman meski membunuh keluarga sendiri, maka hukum berpotensi kehilangan martabatnya.
Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Tinggi Medan. Apakah majelis hakim akan tetap dengan vonis yang telah dijatuhkan, atau menjatuhkan hukuman yang lebih setimpal?
“Kami tidak butuh belas kasihan. Kami butuh keadilan. Jangan biarkan pembunuh berdarah dingin ini merasa di atas hukum,” tutup salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar.
Redaksi Investigasi BahriNetWork.com
Editor: Zoel IdruS
#FrandiSembiring #GembiraSurbakti #VonisBanding #KeadilanUntukKorban #BahriNetWorkPantau
Komentar0