
BahriNetwork.com | Deli Serdang – Aktivitas pengolahan getah pohon pinus di Dusun 12, Desa Mulia Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga menimbulkan pencemaran udara serius di permukiman warga. Lebih parah, perusahaan ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan hingga kini belum tersentuh hukum, Sabtu (11/10/2025).
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung mengecam praktik perusahaan yang mengabaikan keselamatan masyarakat.
> “Pemilik perusahaan jelas melanggar UU PPLH, dan jika benar ada **oknum aparat yang melindungi mereka (‘deking’), kami minta sikat tegas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membekingi pelaku pencemaran lingkungan,” tegas Zulfahri.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara tanpa izin dapat dijerat:
Sanksi administratif: denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Sanksi pidana: penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat.

Jika pencemaran menimbulkan gangguan kesehatan, luka, atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan pidana lebih berat, sesuai Pasal 97–99 UU PPLH dan KUHP, termasuk penjara dan denda besar.
BahriNetwork.com menegaskan, aparat hukum dan dinas terkait wajib bertindak tegas, termasuk menindak oknum yang membekingi perusahaan, agar penegakan hukum tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi nyata di lapangan.
Masyarakat setempat menuntut perlindungan hak hidup sehat mereka, karena kelalaian menegakkan hukum sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terjadi.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris/ Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zoel Idrus
Komentar0