TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Keadilan untuk Rakyat Tambang! PETI Sumbar Resmi Masuk WPR, Masyarakat Bersyukur atas Langkah Tegas Pemerintah

Ketua Satgas FRIC Fahmi Hendri
BahriNetwork.com – JAKARTA | Akhirnya perjuangan panjang rakyat penambang di Sumatera Barat menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian hukum, kini Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumbar resmi masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah disetujui dan diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan bersejarah ini disampaikan dalam pertemuan antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Kabar tersebut disambut dengan penuh haru dan rasa syukur oleh masyarakat tambang di berbagai kabupaten di Sumbar.

> “Inilah bentuk nyata keadilan untuk rakyat kecil. Pemerintah akhirnya mendengar jeritan para penambang yang selama ini dianggap ilegal padahal hanya berjuang untuk hidup,” ujar Fahmi Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC).

Menurut Fahmi, langkah tegas Pemprov Sumbar bersama Kementerian ESDM ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi keputusan berani yang memulihkan martabat dan hak masyarakat tambang.

“Selama ini, mereka (penambang) bekerja dengan keringat dan risiko besar tanpa perlindungan hukum. Hari ini, mereka mendapatkan pengakuan negara. PETI kini bisa menjadi legal melalui WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Fahmi.

Dari 17 provinsi yang mengusulkan pembentukan WPR, hanya tiga provinsi yang dipilih sebagai proyek percontohan nasional, yakni Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan bahwa Sumbar menjadi pionir dalam memperjuangkan tambang rakyat yang berkeadilan.

Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) antara lain:

1. Pasaman Barat
2. Pasaman
3. Agam
4. Tanah Datar
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Sijunjung
8. Dharmasraya
9. Limapuluh Kota

Usulan ini disampaikan langsung oleh para kepala daerah dan diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat kepada Kementerian ESDM.

“Setelah WPR ditetapkan, masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi. Tak ada lagi kejar-kejaran aparat, tak ada lagi rasa takut, karena kini rakyat tambang memiliki payung hukum yang sah,” tambah Fahmi dengan nada optimis.

Langkah ini juga mendapat dukungan luas dari masyarakat. Para penambang di berbagai daerah menyatakan rasa syukur dan bangga kepada pemerintah pusat dan daerah atas keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil.

> “Terima kasih pemerintah, akhirnya kami bisa menambang tanpa rasa takut. Kami akan menjaga lingkungan dan mengikuti aturan, asal hak kami diakui,” ujar salah satu penambang di Solok Selatan yang ikut menyambut kabar ini.

Kebijakan ini menjadi simbol nyata keadilan sosial bagi rakyat tambang, sekaligus langkah strategis pemerintah dalam menata tambang rakyat agar legal, aman, dan berkelanjutan.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus
BahriNetwork.com – Suara Tegas untuk Keadilan Rakyat

Komentar0

Type above and press Enter to search.