TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Vonis Cuma 6 Tahun! MA Pakai Perma 1/2020 Perberat Hukuman Eks Dirut RSUP Medan Korupsi Rp8 Miliar


BahriNetwork.com | Jakarta, 23 September 2025 - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukuman mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo. Dari 4 tahun penjara, vonisnya kini menjadi 6 tahun bui, plus denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,9 miliar. Bila tak dibayar, ancaman tambahan 2 tahun penjara sudah menanti.

Putusan ini diketok Hakim Agung Soesilo bersama dua anggota majelis, Ansori dan Ainal Mardhiah, dengan alasan memedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, vonis 6 tahun bagi korupsi Rp8 miliar lebih justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum benar-benar tajam untuk pejabat koruptor, atau justru kembali tumpul ke atas?

Modus: Duit BLU Jadi ATM Dirut

Fakta sidang membuka borok RSUP Adam Malik:

Dana BLU Rp3 miliar “menghilang” tanpa sampai ke pihak ketiga.

Transaksi di luar Rencana Bisnis Anggaran disahkan lewat cek/giro meski bendahara resmi sudah diganti.

Pajak dipungut, tapi tak disetor.

Fasilitas pribadi untuk Bambang dan kroninya digelontorkan dari kas rumah sakit.

Hasil investigasi BPK RI: kerugian negara Rp8,05 miliar. Angka fantastis, yang sejatinya bisa membuat terdakwa dihukum maksimal berdasarkan UU Tipikor: 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Vonis Ringan: Sindiran untuk Rasa Keadilan Publik

BahriNetwork.com menilai, meski vonis diperberat, 6 tahun penjara untuk korupsi miliaran rupiah adalah bentuk kompromi hukum. Logika publik sederhana: mencuri ayam bisa dihukum lebih berat di lapangan, sementara pejabat yang “menyedot” duit BLU miliaran hanya dapat 6 tahun.

> Pertanyaan kritis:

Mengapa hakim hanya memberi 6 tahun, padahal Perma 1/2020 membolehkan vonis hingga 8 tahun?

Apakah Perma ini dimaknai sebagai “kebijakan diskon” untuk pejabat?

Siapa saja sebenarnya yang ikut menikmati dana haram di RSUP Adam Malik?

Catatan Tajam

Kasus ini bukan sekadar soal Bambang Prabowo. Ini cermin bobroknya tata kelola uang publik di sektor kesehatan. Jika dana BLU rumah sakit bisa dijadikan bancakan, siapa yang menjamin tidak terjadi hal sama di RSUP lain di Indonesia?

BahriNetwork.com menegaskan: Publik harus mengawal kasus ini. Aparat penegak hukum wajib membongkar siapa saja yang ikut bermain di balik skandal RSUP Adam Malik. Jika tidak, vonis 6 tahun hanya jadi kosmetik hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Redaksi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.