TANGERANG Kamis.25/9/2025
Sebuah gudang tanpa papan nama yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga kuat beroperasi sebagai perusahaan fiktif sekaligus tempat penyimpanan dan distribusi barang impor ilegal asal China yang dipasarkan secara daring tanpa izin edar resmi.
Kecurigaan ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi. Sejumlah awak media bersama LSM yang mencoba mendatangi gudang tersebut mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif, bahkan dihalangi saat hendak melakukan pengecekan.
Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi atau Uje, menegaskan bahwa ketertutupan pihak pengelola justru memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.
“Jika memang perusahaan itu legal, mereka seharusnya transparan dan bisa menunjukkan dokumen resmi, mulai dari izin usaha, industri, hingga izin perdagangan.
Tidak adanya plang perusahaan dan sikap tertutup hanya, memunculkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Uje.
Lebih lanjut, Uje juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur wilayah dalam membekingi aktivitas gudang tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya peran oknum RT dan RW yang justru melindungi operasional gudang ilegal ini. Hal ini sangat memprihatinkan, karena aparatur wilayah seharusnya membantu penegakan Hukum, bukan malah menghalangi,”
tegasnya.
Senada dengan Uje, Ketua DPD K.G.S.A.I (Komando Gerakan Satu Angkatan Indonesia) Banten, Asep Rahman, menyampaikan kekecewaannya lantaran upaya pendampingan yang diajukan ke pihak kepolisian tidak mendapat respons.
“Kami justru merasa dihalangi. Padahal tujuan kami jelas, untuk memastikan agar operasional perusahaan tersebut sesuai aturan hukum. Apalagi kami mendapati banyak barang impor berupa produk kesehatan dan skincare. Pertanyaannya, apakah produk-produk ini sudah mengantongi izin BPOM dan Dinas Kesehatan?” ungkap Asep.
Baik GWI maupun K.G.S.A.I mendesak aparat penegak Hukum untuk segera melakukan langkah tegas.
“Jika terbukti ilegal, gudang ini harus segera ditutup. Ini bukan hanya menyangkut potensi kerugian Negara, tetapi juga perlindungan konsumen agar tidak dirugikan oleh produk yang tidak jelas keamanan dan mutunya,”
pungkas Uje.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun aparatur wilayah yang disebut-sebut terlibat belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merespons permintaan klarifikasi terkait laporan masyarakat dan permohonan pendampingan dari LSM serta GWI.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Publik, dan diharapkan segera ditangani secara profesional guna menjaga ketertiban serta kepastian Hukum di Kabupaten Tangerang.
Penutup.
( Rls / Tim / Red )
Komentar0