TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kasat Lantas Polres Binjai Geram! Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Calo dan Pungli Dalam Pengurusan SIM




BahriNetwork.com | Binjai – Isu pungli dan percaloan dalam birokrasi pelayanan publik kembali disorot tajam. Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, S.E. akhirnya angkat suara keras, menegaskan tidak akan mentolerir praktik calo maupun pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Binjai serius menutup ruang gelap birokrasi, yang kerap dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pelayanan.

> “Kami sudah mengeluarkan imbauan. Jangan sekali-sekali gunakan jasa calo. Kalau masyarakat masih mau lewat jalan pintas, kami tidak akan bertanggung jawab atas akibatnya,” tegas AKP Samsul Arifin dengan nada tajam, Selasa (14/10/2025).


Lebih jauh, ia menyebut praktik calo bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memelihara budaya pungli yang harus dibasmi sampai ke akar.

> “Pungli itu bukan hal sepele. Sekali dibiarkan, ia akan jadi penyakit birokrasi. Kami tegaskan, tidak ada transaksi gelap dalam pelayanan SIM di Polres Binjai,” ujarnya tegas.


Kasat Lantas menjelaskan bahwa proses penerbitan SIM sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, dengan tarif yang jelas dan terukur:

SIM A, B I, B II: Rp120.000

SIM C, C I, C II: Rp100.000

SIM D, D I: Rp50.000

Biaya tersebut tidak termasuk tes kesehatan dan psikologi, yang kini dilakukan di luar Satpas sesuai aturan ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

AKP Samsul juga memperingatkan keras kepada pihak mana pun—termasuk oknum internal—yang mencoba “bermain” di balik meja pelayanan.


> “Kalau ada yang coba-coba memungut biaya tambahan, kami akan tindak tanpa kompromi. Pelayanan publik harus bersih, jujur, dan bisa dipercaya,” tegasnya lagi.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas komitmen Polres Binjai dalam membersihkan birokrasi dari praktik kotor, sejalan dengan arahan Kapolri tentang pelayanan publik bebas pungli.

> “Kami ingin masyarakat paham: membuat SIM itu hak publik yang dijamin hukum. Jangan biarkan calo atau oknum memungut sepeser pun di luar ketentuan,” pungkasnya.

Dengan pernyataan keras ini, Satlantas Polres Binjai tidak hanya menyerang praktik percaloan, tetapi juga menggigit langsung akar masalah pungli — penyakit lama yang masih menempel di sebagian birokrasi publik.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.