TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Proyek Rehabilitasi Saluran Sekunder di Langsa Disorot: Baru Hitungan Bulan Sudah Retak, Kontraktor Diduga Panik Usai Diberitakan

 

LANGSA | ACEH –  bahrinetwork ll  Kondisi proyek lanjutan Rehabilitasi Saluran Sekunder di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang baru beberapa bulan dikerjakan tersebut sudah menunjukkan kerusakan berupa retak-retak pada struktur bangunan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran teknis dan mutu pekerjaan.


Hasil pantauan jurnalis bersama aktivis LSM Bungeong Lam Jaroe Aceh menemukan indikasi bahwa pekerjaan proyek yang menelan anggaran sekitar Rp935.008.275,00 tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek itu dilaksanakan oleh CV Putra Mutiara Perkasa dengan pengawasan dari CV Utoh Consultant, sebagaimana tertuang dalam papan proyek tahun anggaran 2025.


Ironisnya, setelah pemberitaan miring terkait temuan kerusakan itu dipublikasikan oleh sejumlah media online pada 27 Desember 2025, pihak pelaksana proyek justru menunjukkan reaksi yang dinilai tidak profesional. Salah satu pihak yang disebut-sebut sebagai pelaksana lapangan berinisial “Rizki” diduga bersikap defensif dan terkesan panik, bahkan mengirimkan sejumlah foto perbaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.


Namun, perbaikan yang dilakukan secara terburu-buru tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Berdasarkan temuan di lapangan, perbaikan hanya bersifat tambal-sulam, diduga tidak melalui prosedur teknis yang semestinya, sehingga dikhawatirkan tidak menjamin kualitas dan ketahanan bangunan saluran sekunder tersebut.


Lebih jauh, hingga berita ini kembali diterbitkan, proyek yang diduga bermasalah itu belum tersentuh aparat penegak hukum, baik di tingkat Kota Langsa maupun Provinsi Aceh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran negara.

Padahal, proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara seharusnya dikerjakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Reaksi emosional serta upaya klarifikasi sepihak dari pelaksana proyek tidak dapat menghapus dugaan adanya pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.


Publik mendesak agar Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya kerugian negara serta menjamin keselamatan dan kepentingan masyarakat.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur kewajiban penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.


(Jihandak Belang/pasukan ghoib)

Komentar0

Type above and press Enter to search.