TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Larang Wartawan Ambil Gambar Kantor Polisi, Ada Apa yang Ditakuti Polsek Medan Sunggal?

Medan – BahriNetwork.com |
Sikap anti-transparansi diduga kembali dipertontonkan aparat kepolisian. Seorang jurnalis CNN Indonesia dilarang mengambil gambar bagian depan Kantor Polsek Medan Sunggal, meski dilakukan dari ruang publik, Senin (22/12/2025). Insiden ini memantik kecaman luas dan menimbulkan kecurigaan serius terhadap komitmen keterbukaan Polsek Sunggal.

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media CNN Indonesia mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk mengonfirmasi informasi viral terkait dugaan pelepasan pelaku begal yang sebelumnya diamankan warga. Kejadian dugaan pelepasan itu terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, dan videonya telah menyebar luas, memicu keresahan publik serta tuntutan akuntabilitas aparat.

Namun alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, jurnalis justru menghadapi teriakan, larangan, dan sikap intimidatif, hanya karena mendokumentasikan tampak depan kantor Polsek dari arah jalan raya.

“Saat ambil gambar kantor Polsek dari depan, tiba-tiba ada yang teriak, ‘ngapain foto-foto?’,” ujar Junaedi, jurnalis CNN Indonesia.

Situasi semakin mencurigakan ketika seorang oknum anggota Polsek Medan Sunggal berpakaian preman, yang mengaku sebagai Panit, mendatangi jurnalis dan menegaskan bahwa pengambilan gambar harus seizin aparat, meskipun lokasi tersebut jelas merupakan ruang publik.

Ironisnya, sebelum pengambilan gambar dilakukan, awak media telah melapor secara resmi ke petugas piket, menyampaikan maksud peliputan, serta meminta bertemu Kapolsek atau Kanit Reskrim guna meminta klarifikasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelarangan tersebut tidak berdasar hukum dan prosedur resmi.

Tindakan aparat Polsek Medan Sunggal ini dinilai sebagai penghalangan kerja jurnalistik, yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Kecaman keras disampaikan oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, yang menilai sikap aparat Polsek Sunggal mencerminkan mentalitas tertutup dan bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri.

“Jika hanya memotret bagian luar kantor polisi saja sudah dilarang, publik patut bertanya: apa yang sebenarnya sedang ditutupi? Kantor polisi adalah fasilitas negara, bukan ruang privat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengambilan gambar dari jalan raya atau ruang publik sepenuhnya sah secara hukum dan tidak memerlukan izin khusus. Larangan hanya dapat dibenarkan jika ada tanda larangan resmi atau alasan keamanan yang jelas, bukan berdasarkan tafsir sepihak oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Sunggal belum memberikan pernyataan resmi. Bungkamnya pimpinan Polsek justru memperkuat dugaan publik bahwa institusi tersebut tidak siap dikritik dan diawasi.

BahriNetwork.com menilai, praktik pembatasan terhadap pers ini adalah alarm serius bagi demokrasi dan kebebasan informasi. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.

Publik kini menunggu sikap tegas dari Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara:
Apakah akan mengevaluasi Polsek Medan Sunggal, atau membiarkan praktik pembungkaman pers terus berlangsung?


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



Komentar0

Type above and press Enter to search.