TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Diduga Oknum Advokat Jadi Beking Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Birem Buntung, Publik Pertanyakan Legalitas Peran di Lapangan

 

Langsa Baro - bahrinetwork ll Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak rekanan kontraktor selaku pemilik proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, terungkap fakta baru yang mengejutkan publik. Sosok yang sebelumnya disebut-sebut bernama “Bambang”, yang diklaim sebagai orang lapangan, ternyata diduga merupakan oknum advokat dari wilayah DPD Sumatera Utara yang berperan sebagai beking proyek perusahaan swasta di Desa Gampong Birem Buntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.


Temuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah advokat memiliki dasar hukum untuk menjalankan peran operasional atau pengamanan proyek di lapangan? Mengingat secara normatif, tugas dan fungsi advokat diatur untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, bukan bertindak sebagai pengendali atau pelindung kegiatan proyek fisik.


Proyek Kampung Nelayan Merah Putih tersebut berlokasi di Lorong TPI, Dusun Nelayan, Desa Gampong Birem Buntung, dan diketahui bersumber dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.


Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, sejumlah media online menerbitkan pemberitaan berjudul “Diduga Status Tanggal Limit Kontrak Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Dipertanyakan”, yang menyoroti tidak ditampilkannya papan proyek secara terbuka serta dugaan berakhirnya masa kontrak pekerjaan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada pihak pemborong yang disebut bernama “Mutia” (LSW) melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Mutia mengakui bahwa papan proyek belum diganti dan menyebut adanya penambahan waktu pekerjaan dengan alasan kahar (force majeure).


“Iya, itu papan proyek lupa kita ganti. Ada penambahan waktu karena kahar atau force majeure. Yang di lapangan bisa hubungi Pak Bambang saja,” tulis Mutia dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 10.07 WIB.


Namun, seiring penelusuran lebih lanjut, “Bambang” yang dimaksud bukan sekadar tenaga lapangan, melainkan diduga seorang advokat yang berperan sebagai alat beking proyek. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menyalahi etika profesi advokat serta mencederai prinsip transparansi proyek pemerintah.


Pemerhati sosial Aceh, Bung Karo-Karo, menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait alasan kahar yang digunakan untuk memperpanjang masa kontrak.


“Alasan bencana itu patut dipertanyakan. Jangan sampai hanya menjadi modus untuk menutupi habisnya limit kontrak tahun 2025. Dugaan ini perlu dibuka secara terang agar publik tidak dibohongi,” tegasnya, Kamis malam (8/1/2026).


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun instansi berwenang mengenai legalitas peran oknum advokat tersebut di lapangan proyek. Publik mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan guna memastikan proyek yang menggunakan uang negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

(Jihandak Belang / Pasukan Ghoib / Tim Pemerhati Sosial Aceh)


Komentar0

Type above and press Enter to search.