
BahriNetwork.com | Medan – Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya menjadi tameng negara bagi siswa miskin, justru diduga dibancak secara terang-terangan di SMA Perguruan Sumatera, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Bantuan pemerintah yang semestinya diterima utuh tanpa potongan, disebut-sebut dipangkas Rp200.000 per siswa dengan dalih klasik: “biaya administrasi”.
Skandal ini mencuat setelah pengakuan seorang siswi berinisial PK, penerima PIP sebesar Rp1.800.000, yang mengaku dipaksa menyerahkan Rp200.000 kepada pihak sekolah. Lebih kejam lagi, ketika PK mempertanyakan ke mana uang itu mengalir, ia justru dihukum secara sepihak dengan cara dilarang masuk sekolah selama lima hari hingga Selasa (13/1/2026).
Bantuan Dipotong, Hak Belajar Dikunci
PK bukan pelanggar disiplin, bukan pula pelaku kriminal. Ia hanya seorang siswa penerima bantuan negara. Namun ironisnya, hak belajarnya dirampas dengan dalih tunggakan uang sekolah—tunggakan yang sejatinya bisa ditutupi oleh dana PIP jika tidak dipotong pihak sekolah.
“Larangan masuk sekolah itu terjadi setelah anak saya mempertanyakan alasan pemotongan bantuan PIP,” tegas Nanda, orang tua PK. Ia memastikan, pemotongan dana bantuan pemerintah tersebut benar adanya.
Pungli Massal, Diduga Terstruktur
Informasi yang dihimpun menyebut praktik pemotongan PIP ini bukan kasus tunggal. Pemotongan berlaku menyeluruh, mulai dari SMP, SMK hingga SMA di bawah naungan Perguruan Sumatera, dengan nominal bervariasi hingga Rp200.000, tergantung besaran bantuan yang diterima masing-masing siswa.
Lebih mengerikan, muncul dugaan aliran dana hasil potongan tersebut melibatkan banyak pihak. Dari Rp200.000 yang dipungut, Rp50.000 disebut-sebut mengalir ke Bank BNI Cabang Kualanamu sebagai bank penyalur PIP. Selain itu, berdasarkan keterangan PK, oknum guru juga diduga ikut menikmati hasil pemotongan bantuan yang secara hukum merupakan hak penuh siswa.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistematis yang berpotensi dijerat pasal pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi dana bantuan sosial.
Kepala Sekolah Menghilang, Fakta Dihindari
Saat dugaan pungli ini hendak diklarifikasi, Kepala Sekolah Roduma Sitohang justru memilih bungkam dan menghindar. Kedatangan DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara ke sekolah tak membuahkan hasil.
Ironisnya, sejumlah siswa menyebut kepala sekolah berada di kantor. Bahkan, sepeda motor yang biasa digunakannya tampak terparkir rapi. Namun, pintu klarifikasi tetap tertutup rapat. Sikap ini memunculkan satu kesimpulan publik: ada yang disembunyikan.
BNI Bantah Keras, Ancam Jalur Hukum
Di sisi lain, BNI Cabang Kualanamu membantah keras tudingan keterlibatan dalam pemotongan dana PIP. Melalui Rahmadi, pihak BNI menyebut informasi kutipan Rp50.000 per siswa sebagai fitnah dan informasi bohong.
“Pencatutan nama BNI akan kami proses melalui jalur hukum,” tegas Rahmadi.
MOSI Sumut: Ini Bukan Urusan Kecil
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana PIP ini tidak boleh ditoleransi.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Yayasan Perguruan Sumatera, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Polda Sumut. Bantuan negara untuk siswa miskin tidak boleh dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.
Sekolah atau Ladang Pungli?
Kasus ini kembali menampar wajah dunia pendidikan. Ketika bantuan negara turun, yang terjadi bukan perlindungan, melainkan pemerasan terselubung. Ketika siswa bertanya, yang datang justru intimidasi dan penguncian hak belajar.
Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bergerak, atau justru membiarkan praktik busuk ini terkubur bersama masa depan anak bangsa?
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0