Birem Buntung - bahrinews.id ll Sungguh sangat licik, dalam permainan bisnis. Yang disinyalir adanya berbau secara mafia (makelar) kasus, diduga tentang status tanggal limit kontrak. Pada plang papan nama nilai dana anggaran, yang di tampilkan secara publik.
Adanya pembangunan kampung nelayan merah putih, tepat persisnya. Berlokasi di lorong TPI desa gampong birem buntung kecamatan langsa baro kota langsa, yang sampai saat ini di pertanyakan. Dan tidak ada di tampilkan secara publik, tanggal limit kontrak berakhir pada tahun 2025 lalu. Dugaan tersembunyi, oleh pihak pelaksana rekanan kontraktor itu.
Sesuai hasil pantauan dan juga hasil investigasi secara tergabung, dengan pihak salah satu seorang pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Kemarin, pada tanggal 2 januari tahun 2026 lalu. Langsung ke lokasi proyek pembangunan kampung nelayan merah putih tersebut, terlihat dari segi plang papan nama yang terpasang dan juga di tampilkan secara publik. Terkesan menjadi pembodohan terhadap publik, yang tertulis dalam plang papan nama itu.
Berasal dari kementerian kelautan dan perikanan, direktorat jenderal perikanan tangkap. Yang beralamat, jalan medan merdeka timur nomor 16 jakarta. Pekerjaan, pembangunan kampung nelayan merah putih di kota langsa-aceh. Nomor kontrak, B.5263/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025. Tanggal kontrak, 11 september 2025. Nilai kontrak, Rp.10.703.510.776,- (kontruksi). Tahun anggaran, 2025. Sumber dana, APBN. Kantor pelaksana, PT viola cipta mahakarya. Konsultan pengawas, cv pelita buana. Lokasi, desa birem buntung kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh.
Ironisnya lagi, hasil pantauan dari ke dua lembaga ini. Sewaktu di lokasi proyek itu, terlihat tidak ada di temukan pihak pengawas konsultan dan juga pihak dari pelaksana rekanan kontraktor proyek tersebut. Malah, sempat bertemu dengan salah satu seorang. Yang ketika saat di tanyai (di konfirmasi) oleh wartawan media ini, siapa namanya dan sebagai apa di lokasi proyek pembangunan kampung nelayan merah putih di kota langsa-aceh ini.
Dirinya mengaku, dengan jati dirinya "Dani". Dirinya juga, membidangi bagian supervisi bagian pengawasan kontruksi bangunan, dan wartawan media ini juga. Kembali bertanya kepada dirinya mengaku sebagai supervisi bagian pengawasan bangunan (kontruksi) itu, dan siapakah nama pihak pelaksana rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek ini, apakah bisa bertemu. Juga tujuan berkordinasi serta ber-konfirmasi.
Dan selanjutnya, wartawan media ini juga. Kembali memberikan kata konfirmasi kepada "Dani", kalau di lihat dari plang papan nama kontraknya. Kenapa tidak tertuliskan dengan secara publik, hanya tanggal mulai kontrak kerja. Pada sebenarnya, di tanggal berapa. Dan di bulan berapa atau di tahun berapa, limit kontrak kerjanya berakhir.
Yang disebut-sebut sapaan panggilan "Dani" itu, langsung menambahkan komentarnya kepada wartawan media ini. Juga di dengan dari pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, "kalau dari pihak rekanan kontraktornya. Sering di sapa panggilan, bernama dayat. Dan pak dayat, untuk saat ini sedang pulang kampung. Belum tau kapan kembalinya, ke lokasi proyek ini. Namun, kalau kontrak limitnya. Pada dasarnya, sudah habis di tahun kemarin. Dan itu pun, telah di urus oleh pihak pemborong. Ke kantor kementrian di jakarta, maka limit kontraknya kini telah keluar dan di perpanjang.
Kalau dalam hal itu, kenapa tidak ada tertulis. Itu nanti boleh pertanyakan langsung sama pemborongnya, saya juga kurang tau dalam hal itu". Katanya, "Dani". Yang sedikit bernada sedikit sombong, sewaktu dirinya mengomentari di hadapan wartawan media ini. Juga di hadapan aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, kemarin. Pada tanggal 2 januari 2025, sekitar pukul.11.28.wib.
Menurut dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Oleh bung "zulfadli s sos i mm" tersebut, juga menilai dan menyimpulkan. Apa yang telah di sampaikan oleh yang disebut-sebut sapaan panggilan "Dani" bidang supervisi pengawasan bangunan (kontruksi), apa yang dia sebut kan itu. Terkesan tidak masuk di akal saja, seharusnya dia mewakili dari pihak pelaksana rekanan kontraktor tersebut, secara mendetail dia seharusnya mengulaskan. Ini dengan ulasan komentarnya, terkesan pula setengah hati dia paparkan.
"Tapi, begitu pun kami tidak memaksa dirinya untuk menceritakan itu semua. Tetapi juga, kita coba akan surati pihak kementerian itu, yang telah menyalurkan dana anggaran proyek tersebut. Dan kita juga, akan surati ke pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta. Apakah seperti itu, memang dalam aturan. Dengan secara tampilan plang papan nama kontrak kerja, tanpa ada di ketahui berakhir tanggal limit kontrak kerja. Ataukah dengan sengaja di sembunyikan", pungkasnya oleh bung "zul" menjelaskan kepada wartawan media ini. Pada saat itu juga, kemarin. 2 januari 2026, sekitar pukul.11.40.wib.
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)


Komentar0