TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Skandal Proyek Disbudpar Kota Tangerang: Kadis Terancam Jerat Hukum



TANGERANG - Sorotan tajam terhadap proyek konstruksi di lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang bukan sekadar persoalan administratif yang luput. Ketika sebuah proyek menggunakan anggaran publik dan dilaksanakan di fasilitas instansi pemerintah tanpa transparansi identitas kegiatan, papan informasi proyek, serta kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dugaan kuat adanya kelalaian hingga potensi persekongkolan jahat (samenscholing/muafakat jahat) oleh pejabat berwenang wajib diusut tuntas.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) atau pejabat yang memegang kendali atas aset dan kegiatan di lingkungan instansinya tidak boleh berlindung di balik sikap bungkam. Blunder komunikasi dan tertutupnya informasi ini membuka ruang investigasi hukum yang lebih luas.


Sebagai pemegang otoritas tertinggi di instansi tersebut, Kadisbudpar memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap kegiatan fisik mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dugaan kelalaian dan persekongkolan dapat diurai melalui beberapa indikator.


Dugaan kelalaian pengawasan (Omission). Membiarkan proyek berjalan tanpa papan informasi proyek dan papan PBG yang jelas di titik pandang publik merupakan bentuk pembiaran administratif. Pejabat lalai dalam mengawasi kontraktor pelaksana (misalnya pihak yang disebut bernama Eko) agar patuh terhadap asas keterbukaan informasi.


Indikasi pemecahan paket atau ketidakjelasan peruntukan. Adanya ketidaksesuaian antara narasi pekerjaan di lapangan disebut sebagai ruang tunggu dengan papan proyek yang disembunyikan di bagian belakang tercatat sebagai rehabilitasi ruang sekretariat memicu kecurigaan adanya pengkondisian proyek mark-up atau pecah paket fiktif atau siluman untuk menghindari prosedur pengadaan atau pengawasan tertentu.


Sikap Boyke selaku Kadisbudpar yang memilih bungkam saat dikonfirmasi memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi, yang dalam hukum administrasi negara dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang melalui sikap pasif.


Pejabat yang lalai atau diduga bersekongkol dalam proyek pemerintah yang tidak transparan dan melanggar ketentuan bangunan gedung, instrumen hukum telah mengatur didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 3.


 "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana.


Jika terbukti proyek tersebut menyalahi spesifikasi, atau sengaja disembunyikan peruntukannya demi menguntungkan pihak tertentu kontraktor atau rekanan dengan merugikan keuangan negara, Kadisbudpar dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang jabatan didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 KUHP dalam penyertaan atau persekongkolan. "Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: mereka yang merencanakan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan.

 

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya permufakatan antara pejabat dinas dan pelaksana proyek untuk mengelabui publik atau memanipulasi anggaran dan dokumen PBG, seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat secara bersama-sama, pasal 603, 604 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 "Seorang pejabat pembuat undang-undang, penguasa, atau badan umum yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara.


Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Kewajiban PBG dan Sanksi Administratif hingga Pidana. Setiap bangunan gedung negara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi standar teknis. Membangun tanpa PBG atau tidak sesuai peruntukannya di fasilitas negara merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung yang dapat berujung pada penghentian paksa hingga sanksi hukum bagi penanggung jawab proyek dan instansi terkait.


Kadis juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan, padahal menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat publik yang sengaja menutup-nutupi informasi terkait penggunaan anggaran negara dan identitas proyek publik dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana kurungan karena melanggar hak masyarakat untuk tahu karena hal itu suatu kewajiban.


Kasus di Disbudpar Kota Tangerang ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan teguran ringan. Dugaan kelalaian struktural dan potensi persekongkolan antara pejabat dinas dan pelaksana proyek menuntut aparat penegak hukum (APH) serta inspektorat daerah untuk segera turun tangan. Melakukan audit investigatif terhadap Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja proyek. Keabsahan dan keberadaan PBG fisik bangunan ruang tunggu atau ruang sekretariat tersebut. Aliran komunikasi dan pertanggungjawaban Kadisbudpar Kota Tangerang.

Jurnalis : Muhaemin

Komentar0

Type above and press Enter to search.