TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN





.Munjul, Pandeglang – bahrinetwork.com- Menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas melindungi kehormatan dan kredibilitasnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Kepolisian Daerah Banten. Laporan tersebut disampaikan kepada unit Krimsus Bidang Siber pada hari Senin, 22 Juni 2026.
 
Peristiwa ini bermula dari beredarnya unggahan di media daring yang diketahui berasal dari akun bernama “Mamah Monce”. Dalam konten yang disebarkan secara terbuka tersebut, pengelola akun melontarkan tuduhan serius bahwa H. Junaedi telah melakukan perbuatan merampok. Unggahan tersebut tersebar luas dan dapat diakses oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Munjul serta daerah sekitarnya, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
 
Menanggapi hal itu, H. Junaedi menegaskan dengan tegas bahwa tuduhan yang disampaikan tersebut sama sekali tidak berdasar, tidak didukung oleh bukti fakta apa pun, dan tidak dapat dibenarkan baik secara akal sehat maupun ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penyebaran informasi tersebut memiliki tujuan yang jelas, yaitu menjatuhkan nama baik, merusak reputasi, serta mengganggu ketenangan dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
 
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh pengelola akun tersebut diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
 
- Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan serta merugikan pihak lain;
- Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam perbuatan mencemarkan nama baik yang disampaikan melalui tulisan, gambar, atau sarana teknologi informasi.
 
Dalam laporannya, H. Junaedi juga menyampaikan permohonan yang tegas kepada aparat penegak hukum. Ia meminta agar segera dibentuk tim pemeriksa khusus untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap identitas pelaku, dilanjutkan dengan tindakan pemeriksaan hingga penangkapan, serta memproses perkara ini secara tuntas agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Kami tidak ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang tidak jelas. Langkah hukum ini kami ambil agar kebenaran terungkap secara terbuka, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna ruang maya bahwa setiap ucapan dan tulisan yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada ruang bagi penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat merugikan orang lain,” tegas H. Junaedi.
 
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian telah menerima laporan secara resmi dan mencatatnya dalam administrasi perkara. Proses penyelidikan selanjutnya akan segera dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta secara objektif guna menegakkan kepastian hukum.

Komentar0

Type above and press Enter to search.