
Jangan Cuci Tangan! FRIC Kepri Desak Bongkar Rantai Keputusan, Pejabat dan Dasar Hukum Pengalokasian Lahan PT GTP
BATAM – Bahrinetwork.com | Polemik dugaan aktivitas pematangan lahan dan kerusakan ekosistem mangrove di Tanjung Piayu kini menyeret satu pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari: bagaimana lahan tersebut bisa sampai dialokasikan kepada pihak swasta?
Sorotan tidak semestinya berhenti pada alat berat, truk tanah, penimbunan maupun aktivitas PT Genosky Tira Propertindo (PT GTP) di lapangan.
Sebab sebelum alat berat bergerak, ada proses administrasi. Sebelum lahan dikuasai, ada keputusan pengalokasian. Dan apabila benar terdapat Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam, maka dasar penerbitan dokumen tersebut patut diperiksa secara terang-benderang.
Siapa yang menerbitkan? Atas dasar apa? Berdasarkan peta dan data kawasan yang mana? Siapa yang memberikan pertimbangan teknis? Dan apakah status kawasan sudah diverifikasi sebelum PL diterbitkan?
Itulah pertanyaan yang kini didesakkan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau.
BUKAN CUMA SOAL SIAPA YANG MENIMBUN
Wakil Ketua DPW FRIC Kepri, Hendri, menilai penegakan hukum akan menjadi timpang apabila hanya membidik pihak yang terlihat melakukan kegiatan fisik di lapangan, sementara proses administratif yang mendahului kegiatan tersebut tidak diperiksa.
“Jangan hanya melihat siapa yang menggunakan alat berat, siapa yang melakukan penimbunan, dan siapa yang membuka lahan. Kita harus menelusuri siapa yang pertama kali memberikan dasar penguasaan lahan tersebut,” tegas Hendri.
Menurut FRIC, apabila PT GTP memperoleh PL dari BP Batam dan dokumen tersebut menjadi dasar penguasaan atau pemanfaatan lokasi, maka legalitas proses penerbitan PL merupakan bagian yang tidak boleh dilewati dalam pemeriksaan.
Ini bukan berarti penerbit PL otomatis dianggap melakukan pelanggaran.
Namun, jika terdapat persoalan mengenai status kawasan atau prosedur penerbitan, pejabat dan dokumen yang melahirkan keputusan tersebut harus dapat diuji secara hukum.
BP BATAM SENDIRI MENGAKUI PL BUKAN DOKUMEN SEMBARANGAN
Desakan tersebut semakin relevan karena sistem layanan pertanahan BP Batam sendiri menunjukkan bahwa PL berkaitan dengan rangkaian dokumen dan proses pengelolaan lahan.
Dalam layanan penggabungan PL, BP Batam mencantumkan antara lain Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT), Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT), Fatwa Planologi beserta site plan, sertifikat tanah dan dokumen PL sebagai persyaratan.
Artinya, pertanyaan mengenai PL Tanjung Piayu tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan sepele.
Kalau dokumennya ada, buka dokumennya.
Kalau dasar hukumnya jelas, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau status kawasannya sesuai, tunjukkan data dan petanya.
Dan kalau seluruh prosedur telah ditempuh, publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
ADA KETERANGAN SOAL TITIK KOORDINAT
Sorotan terhadap penerbitan PL semakin mengemuka setelah adanya keterangan yang diatribusikan kepada Ir. Khairul Amri, dari jajaran Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan yang membawahi wilayah Batam dan Kepri.
“Saya juga heran bang kenapa BP BATAM berani menjadikan PL lahan tersebut yang saya lihat adalah HPL di titik koordinat secara manual kami check,” ujar Khairul sebagaimana dikutip.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Tetapi justru karena itulah verifikasi resmi menjadi wajib dilakukan.
Bukan perang pernyataan.
Bukan saling lempar tanggung jawab.
Melainkan pemeriksaan terhadap:
koordinat definitif, peta kawasan, status HPL, status/fungsi kawasan hutan, Fatwa Planologi, KPT, PL, dokumen lingkungan serta seluruh persetujuan yang diwajibkan.
Jika hasil pemeriksaan resmi menunjukkan lokasi ternyata memiliki status kawasan tertentu yang membatasi pemanfaatannya, maka pertanyaan mengenai proses penerbitan PL menjadi semakin penting.
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BP BATAM
FRIC Kepri mendesak BP Batam menjelaskan secara terbuka:
1. Siapa pejabat yang menerbitkan atau menandatangani PL?
2. Kapan PL diterbitkan?
3. Berapa luas lahan yang dialokasikan?
4. Apa koordinat definitifnya?
5. Apa status kawasan pada saat PL diterbitkan?
6. Apakah status kawasan telah diverifikasi sebelum PL diterbitkan?
7. Apa dasar dan pertimbangan teknis penerbitannya?
8. Apakah terdapat Fatwa Planologi dan site plan?
9. Apakah terdapat KPT dan PPT?
10. Bagaimana dokumen lingkungan serta persetujuan pemanfaatan kawasan dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi.
Justru untuk memastikan siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dan menggunakan dokumen apa.
JANGAN SAMPAI KESALAHAN ADMINISTRATIF MENJADI BEBAN PUBLIK
Hendri mengingatkan, jika nantinya pemeriksaan menemukan bahwa seluruh proses pengalokasian telah sesuai aturan, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam penerbitan keputusan administratif, maka persoalan tersebut juga tidak boleh disembunyikan di balik keberadaan perusahaan sebagai penerima PL.
“FRIC Kepri menolak apabila seluruh persoalan kerusakan hutan mangrove Tanjung Piayu hanya dibebankan kepada pihak perusahaan, sementara proses penerbitan dokumen pengalokasian lahan oleh BP Batam tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujar Hendri.
Menurutnya, pihak yang menggunakan lahan harus diperiksa sesuai perannya. Namun demikian, proses administratif yang memungkinkan suatu kegiatan berlangsung juga harus diperiksa apabila terdapat dasar faktual untuk itu.
PP 8/2026 MEMBUAT PERSOALAN KEHUTANAN BATAM MAKIN RELEVAN
Persoalan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum kehutanan yang berlaku saat ini.
PP Nomor 8 Tahun 2026 mengubah PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Regulasi tersebut secara khusus melakukan penyesuaian pengaturan kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, termasuk aspek perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, perlindungan serta pengawasan kehutanan.
Karena itu, status kawasan dan dasar kewenangan dalam setiap kegiatan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu keputusan diterbitkan dan kegiatan dilakukan.
BP BATAM TAK BISA HANYA BICARA SOAL PENGAWASAN
Ironisnya, BP Batam sendiri pada Juli 2026 menyatakan memiliki sistem pemantauan terhadap lahan yang telah dialokasikan melalui Land Management System (LMS).
BP Batam menyebut seluruh pemegang alokasi lahan diwajibkan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui LMS, sementara perizinan seperti PKKPR, PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam sistem tersebut.
BP Batam bahkan menyebut evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian penggunaan tanah dan standar pelayanan perizinan.
Pertanyaannya:
Jika pengawasan dan pemantauan lahan memang menjadi bagian dari sistem BP Batam, bagaimana status dan proses pengawasan terhadap lokasi Tanjung Piayu tersebut?
Apakah PL-nya aktif?
Apa peruntukannya?
Apa yang tercatat dalam sistem?
Apakah pembangunan sesuai peruntukan?
Apakah dokumen lingkungan sudah terpenuhi?
Dan apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar pengalokasian?
Ini yang harus dijawab.
DUGAAN KERUSAKAN MANGROVE BUKAN SEKADAR URUSAN INVESTASI
Pemberitaan sebelumnya juga memuat laporan lapangan mengenai dugaan aktivitas cut and fill dan reklamasi mangrove di Tanjung Piayu yang disebut berkaitan dengan PT GTP. Dalam laporan tersebut disebut adanya alat berat dan truk pengangkut tanah, sementara di lokasi terdapat papan yang menyatakan alokasi tanah berada dalam pengawasan BP Batam.
Temuan pemberitaan tersebut tetap merupakan informasi yang harus diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Tetapi satu hal tidak bisa diabaikan:
Ketika papan pengawasan BP Batam berdiri di lokasi, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan tersebut benar-benar dijalankan.
HULU DAN HILIR HARUS DIPERIKSA
FRIC Kepri menilai pemeriksaan harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
Hulu: bagaimana lahan dialokasikan.
Administrasi: siapa yang memproses dan menerbitkan dokumen.
Planologi: bagaimana status dan peruntukan kawasan ditetapkan.
Perizinan: apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Lapangan: apa kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
Dampak: apakah terdapat kerusakan atau perubahan fungsi ekosistem.
Jika hanya bagian hilir yang diperiksa, maka rangkaian peristiwa tidak akan terlihat secara utuh.
“Kalau benar ada persoalan, telusuri dari awal. Siapa mengajukan, siapa memeriksa, siapa memberikan pertimbangan, siapa menyetujui, siapa menandatangani dan atas dasar hukum apa,” tegas Hendri.
BP BATAM, JANGAN DIAM
Kini tekanan publik mengarah pada satu kebutuhan yang sangat konkret:
Buka dokumen PL.
Bukan sekadar konferensi pers.
Bukan sekadar mengatakan bahwa lahan berada dalam pengawasan.
Bukan pula sekadar menunjuk perusahaan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Publik membutuhkan dokumen, koordinat, status kawasan, dasar hukum, proses administrasi dan penjelasan pejabat yang berwenang.
Jika semua telah sesuai, tunjukkan.
Jika terdapat kekeliruan administratif, jelaskan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dan apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku—siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya.
“FRIC Kepri tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada korporasi penerima PL. Proses pengalokasian lahannya juga harus diperiksa. Kalau nantinya terbukti ada persoalan dalam keputusan administratif, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan,” tutup Hendri.
Pertanyaan terbesar Tanjung Piayu akhirnya bukan lagi sekadar:
“Siapa yang menimbun mangrove?”
Tetapi:
“SIAPA YANG MEMBERI DASAR HUKUM SEHINGGA LAHAN ITU BISA DIKUASAI DAN DIMANFAATKAN?”
Jawaban atas pertanyaan itu hanya bisa diberikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang transparan.
Dan untuk saat ini, BP Batam perlu menjelaskan kepada publik—bukan menghindar dari pertanyaan.
Redaksi: Bahrinetwork.com
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0