Warga swasta, Abdul Muid, SE, selaku pihak yang mengaku memberikan pinjaman, kembali melayangkan Somasi Kedua sekaligus Peringatan Terakhir kepada VM setelah somasi pertama disebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Permasalahan tersebut bermula dari Surat Perjanjian Pengembalian Dana yang ditandatangani di atas meterai pada Minggu, 21 Juni 2026. Dalam perjanjian tersebut, VM tercatat sebagai Pihak Pertama.
Berdasarkan kesepakatan, kewajiban pengembalian dana sebesar Rp120 juta memiliki batas waktu hingga akhir Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu yang disebut telah disepakati, Abdul Muid menyatakan kewajiban tersebut belum diselesaikan.
Atas kondisi tersebut, Abdul Muid sebelumnya telah melayangkan somasi pertama. Karena merasa tidak memperoleh penyelesaian, ia kemudian meningkatkan langkah hukum dengan mengirimkan Somasi Kedua dan Peringatan Terakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam somasi tersebut, Abdul Muid meminta VM segera memenuhi kewajibannya dan mengembalikan dana sebesar Rp120 juta secara penuh tanpa penundaan lebih lanjut.
Untuk memperkuat tuntutannya, Abdul Muid juga mencantumkan sejumlah dasar hukum perdata, termasuk ketentuan mengenai kewajiban dan wanprestasi dalam KUHPerdata, serta merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurutnya relevan dengan perkara tersebut.
Di antaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 642 K/Sip/1973 dan Putusan MA Nomor 343 K/Sip/1975.
Selain aspek perdata, Abdul Muid menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian. Ia juga merujuk pada ketentuan hukum pidana terkait dugaan penipuan maupun penggelapan, apabila berdasarkan fakta dan bukti nantinya terdapat unsur-unsur pidana yang terpenuhi.
Akan Laporkan ke Partai dan Badan Kehormatan DPRD
Abdul Muid menegaskan, apabila Somasi Kedua sekaligus Peringatan Terakhir tersebut kembali tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian, dirinya akan mengambil langkah lanjutan.
Langkah tersebut antara lain melaporkan persoalan tersebut kepada struktur organisasi PDI Perjuangan, mulai dari tingkat cabang hingga tingkat pusat.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Abdul Muid, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian penyelesaian atas kewajiban finansial yang menurutnya telah jatuh tempo.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, VM belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait tudingan dan somasi tersebut.
Media BahriNetwork tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada VM maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
Redaksi | Muhaemin

Komentar0