TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN

MEDAN — Bahrinetwork.com | Mediasi ketiga antara Koperasi Kofipindo dengan dua mantan/pekerja berinisial IZ dan YL di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (10/8/2026), belum juga menemukan titik temu.

Alih-alih meredakan perselisihan, proses tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak Koperasi Kofipindo. Kuasa hukum koperasi mempertanyakan kronologi ketidakhadiran pekerja, dasar laporan ke Disnaker, dugaan kerugian sekitar Rp80 juta, hingga prosedur penyelesaian perselisihan sebelum masuk ke tahapan mediasi dan kemungkinan anjuran.

Tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo terdiri dari Eben Haezar Zebua SH MH, Andika SM SH, serta Yasa’aro Telaumbanua SE SH M.Kn MH. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Jones Parapat dan Normalina.

BUKAN PHK SEPIHAK?

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah status hubungan kerja IZ dan YL.

Versi Koperasi Kofipindo, kedua pekerja tersebut tidak pernah diberhentikan secara sepihak. Pihak koperasi justru menyebut terdapat persoalan ketidakhadiran atau dugaan mangkir yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Koperasi juga menyatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan YL.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026. Laporan disebut dibuat oleh Tehemano Gulo.

Namun demikian, keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Status perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

KLAIM KERUGIAN RP80 JUTA DIMINTA DIBUKTIKAN

Koperasi Kofipindo juga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.

Kuasa hukum koperasi mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut apabila dikaitkan dengan proses perselisihan yang sedang berjalan.

Bagi pihak koperasi, dugaan kerugian semestinya dapat ditopang dokumen administrasi, transaksi, maupun bukti lain yang dapat diverifikasi.

Sebab, angka kerugian tidak cukup hanya disampaikan sebagai klaim sepihak. Harus ada dasar faktual dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

IZ DISEBUT SUDAH BERDAMAI

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya informasi bahwa salah satu pekerja, yakni IZ, disebut telah mengakui kesalahan dan berdamai dengan pihak koperasi.

Perdamaian tersebut diklaim telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di atas materai. Dokumen itu kini berada dalam penguasaan kuasa hukum koperasi.

Namun, pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih serius:

Apakah perdamaian tersebut hanya menyelesaikan persoalan tertentu, atau sekaligus mengakhiri seluruh tuntutan antara kedua belah pihak?

Jawabannya tentu bergantung pada isi, substansi dan ruang lingkup dokumen perdamaian yang telah ditandatangani.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN TAHAPAN BIPARTIT

Kuasa hukum Koperasi Kofipindo juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian perselisihan sebelum perkara masuk ke Disnaker.

Mereka mempertanyakan apakah proses perundingan bipartit telah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung bukti administrasi yang memadai.

Hal ini penting karena UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada prinsipnya menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal sebelum perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian berikutnya.

Karena itu, dokumen perundingan, risalah, undangan, berita acara, serta kronologi perselisihan menjadi bagian penting untuk melihat apakah seluruh tahapan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai status hubungan kerja tidak semestinya hanya didasarkan pada satu versi, melainkan harus melihat keseluruhan dokumen dan fakta.

DISNAKER MEDAN DIMINTA JANGAN SEKADAR MEMEDIASI

Kuasa hukum Koperasi Kofipindo meminta Disnaker Kota Medan transparan dalam menjelaskan dasar dan tahapan pemeriksaan perkara tersebut.

Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi menyangkut apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara objektif dan berimbang.

Mulai dari proses bipartit, pencatatan perselisihan, pemeriksaan dokumen, posisi pekerja yang disebut mangkir, keberadaan dokumen perdamaian, hingga hubungan antara laporan pidana dengan perselisihan hubungan industrial.

Pihak koperasi meminta agar seluruh persoalan tersebut tidak dicampuradukkan tanpa pemeriksaan yang cermat.

ENAM PERTANYAAN UNTUK DISNAKER MEDAN

Kini publik menunggu penjelasan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Sedikitnya terdapat enam pertanyaan yang patut dijawab:

  1. Apakah bukti perundingan bipartit telah terpenuhi sebelum perselisihan masuk ke tahap mediasi?

  2. Apa dasar dan kronologi pencatatan perselisihan yang diajukan pihak pekerja?

  3. Bagaimana posisi hukum pekerja yang menurut pihak koperasi telah mangkir atau meninggalkan pekerjaan?

  4. Apakah dokumen perdamaian yang disebut melibatkan IZ telah diperiksa dan dipertimbangkan mediator?

  5. Jika nantinya diterbitkan anjuran, apa dasar fakta dan hukum yang digunakan mediator?

  6. Bagaimana posisi laporan polisi terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak. Justru transparansi dibutuhkan agar proses mediasi tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan.

PLT KADISNAKER MEDAN BELUM BERIKAN JAWABAN

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kadisnaker Kota Medan Ramaddan, SKM, MKM belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Padahal, penjelasan dari Disnaker sangat penting untuk memastikan apakah proses penyelesaian perselisihan antara Koperasi Kofipindo dengan IZ dan YL telah berjalan sesuai koridor hukum ketenagakerjaan.

Di sisi lain, seluruh tudingan maupun klaim dari masing-masing pihak tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses sengketa yang membutuhkan pembuktian.

Bola kini berada di tangan Disnaker Medan.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah mediasi benar-benar berjalan berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, atau masih menyisakan persoalan prosedural yang belum terjawab.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.