PURBALINGGA – BahriNetwork.com | Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purbalingga kian menyita perhatian publik. Pelayanan yang semestinya menjadi wajah profesional institusi kepolisian justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang hendak mengurus SIM.
Hasil penelusuran BahriNetwork.com dari sejumlah pemohon SIM mengungkap adanya dugaan tarif "jalur cepat" yang dipatok berkisar Rp850.000 hingga Rp900.000. Nilai tersebut sangat jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diarahkan menggunakan jasa perantara dengan alasan peluang lulus melalui prosedur reguler disebut lebih sulit.
"Kalau ikut jalur biasa katanya susah lulus. Saya disuruh pakai jasa calo dengan biaya lebih mahal supaya urusannya cepat selesai," tuturnya.
Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah sumber lain. Mereka menduga praktik percaloan berlangsung secara terang-terangan. Para calo disebut bebas menawarkan jasa kepada masyarakat yang datang mengurus SIM, bahkan diduga telah memiliki komunikasi dengan sebagian pemohon sebelum mereka memasuki area pelayanan.
Yang lebih mengundang perhatian, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Apabila benar, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan internal dapat berjalan apabila praktik semacam itu berlangsung di lingkungan pelayanan publik.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 secara tegas menetapkan tarif resmi penerbitan SIM C sebesar Rp100.000 dan SIM A sebesar Rp120.000. Perbedaan biaya yang mencapai ratusan ribu rupiah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pihak yang menikmati selisih pembayaran apabila dugaan pungutan di luar ketentuan benar-benar terjadi.
Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan di luar aturan.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan, perbuatan tersebut juga dapat memiliki implikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menegaskan bahwa proses penerbitan SIM harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi pemohon, bukan melalui praktik percaloan ataupun perlakuan khusus.
Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, pengawasan internal, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar dinilai penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan penerbitan SIM.
Hingga berita ini diterbitkan, BahriNetwork.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Purbalingga. Redaksi juga akan meminta klarifikasi resmi kepada Kapolres Purbalingga dan Seksi Propam Polres Purbalingga terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, BahriNetwork.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun fakta baru, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
Reporter: Armila & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0