TERNATE — Bahrinework.com | Dugaan penyimpangan pembayaran pembebasan tanah dan bangunan eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, kembali menjadi sorotan tajam.
Badan Advokasi Indonesia (BAI) melalui Adv. Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sorotan publik terutama tertuju pada pembayaran sekitar Rp2,8 miliar dari APBD Kota Ternate untuk objek yang status hukumnya disebut telah memiliki persoalan sejak jauh sebelum transaksi dilakukan. Sejumlah pemberitaan juga menyebut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/PDT/2013 serta temuan mengenai status objek sebagai aset pemerintah menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara menyeluruh.
BAI: Jangan Sampai Uang Rakyat Dibayar untuk Aset Pemerintah
Syamsul Rizal menilai pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini belum boleh dibiarkan menggantung:
Jika objek tersebut memang telah berstatus aset pemerintah, mengapa APBD kembali digunakan untuk membayar pembebasan atau pembelian objek yang sama?
Menurut BAI, pertanyaan tersebut harus dijawab bukan dengan pernyataan normatif, melainkan melalui dokumen dan alat bukti.
“Yang harus dibuka adalah seluruh rangkaian transaksinya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang melakukan appraisal, siapa yang menyetujui, siapa yang memerintahkan pencairan, siapa penerima uang dan ke mana aliran dana setelah pembayaran dilakukan,” tegas Syamsul.
Rp2,8 Miliar Harus Ditelusuri Sampai ke Rekening Penerima
BAI meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip follow the money.
Artinya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pejabat yang menandatangani dokumen. Aliran uang harus ditelusuri sampai kepada penerima akhir.
Termasuk kemungkinan adanya perpindahan dana, pihak perantara, penerima manfaat maupun keuntungan yang diduga diperoleh dari transaksi tersebut.
“Kalau uang negara sudah keluar, maka publik berhak mengetahui dasar keluarnya uang tersebut dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Syamsul.
Perkara Pernah Dihentikan, BAI Minta Jangan Kembali Mandek
Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate. Namun pada 26 Desember 2022, penyelidikan diumumkan dihentikan karena saat itu dinilai belum ditemukan bukti yang cukup.
Kini BAI meminta Kejati Maluku Utara membuka kembali secara terang status penanganannya.
Apakah perkara benar-benar telah selesai? Apakah terdapat pemeriksaan baru? Apakah telah ditemukan bukti tambahan? Atau justru perkara masih berhenti pada tahap tertentu?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan.
Terlebih, pada Maret dan April 2026, desakan publik terhadap penanganan perkara eks rumah dinas tersebut kembali mencuat.
BAI: Periksa Semua Pihak, Jangan Hanya Berhenti pada Administrasi
BAI menegaskan pemeriksaan harus berbasis dokumen primer, antara lain putusan pengadilan, sertifikat tanah, daftar aset daerah, dokumen APBD, SP2D, appraisal, berita acara pembebasan, bukti transfer dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Selain itu, pejabat yang memiliki kewenangan pada saat transaksi berlangsung harus diperiksa sesuai kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan.
Namun BAI mengingatkan, setiap nama yang muncul dalam laporan, demonstrasi atau pemberitaan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah terbukti melalui proses hukum yang sah.
Kejagung Diminta Turun Tangan
BAI mendesak Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila penanganan di tingkat daerah tidak memperoleh kepastian.
Menurut Syamsul, penegakan hukum tidak boleh mengenal istilah tebang pilih.
“Kalau bukti cukup, proses. Kalau tidak cukup, jelaskan secara terbuka mengapa tidak cukup. Jangan perkara sebesar ini menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan,” tegasnya.
BAI juga mendorong adanya penghitungan resmi apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
Jika Mandek, KPK Didorong Masuk
BAI menyatakan tidak menutup kemungkinan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi sesuai kewenangannya apabila penanganan perkara kembali mandek.
Desakan tersebut dinilai penting agar dugaan penyimpangan uang rakyat tidak berakhir hanya menjadi polemik politik atau pemberitaan media.
“BAI tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan opini. BAI meminta aparat bekerja berdasarkan bukti. Jika alat bukti telah cukup, tetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum dan bawa perkara ini ke pengadilan,” tegas Syamsul.
“Jangan sampai uang rakyat keluar, tetapi pertanggungjawaban hukumnya hilang. Jangan ada impunitas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Redaksi — Bahrinework.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0