TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Saat 12 Truk Dilepas, Publik Menunggu Kepastian: Bagaimana Kelanjutan Dugaan Tambang yang Status Izinnya Dipertanyakan?

BahriNetwork.com | Langkat – Penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang disebut memiliki izin usaha telah berakhir sejak April 2026 terus menyita perhatian publik. Setelah 12 unit truk Colt Diesel bermuatan material pasir diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilepaskan. Perkembangan itu memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penanganan perkara serta kepastian hukumnya.

Informasi yang dihimpun BahriNetwork.com menyebutkan material pasir tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Informasi mengenai status izin usaha pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, sebelumnya menjelaskan bahwa pengamanan kendaraan merupakan bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan pengumpulan bahan keterangan. Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi kegiatan pertambangan disebut berada di luar wilayah hukum Polres Langkat sehingga langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan lokasi tersebut.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Meski telah ada penjelasan tersebut, sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi hingga kini belum memperoleh jawaban lanjutan, antara lain:

  • Apakah perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan atau sudah ditingkatkan ke penyidikan?
  • Apa dasar hukum pelepasan 12 unit truk yang sebelumnya diamankan?
  • Apakah sebelum kendaraan dilepaskan telah dilakukan gelar perkara?
  • Apakah status izin usaha pertambangan telah diverifikasi secara resmi kepada instansi ESDM?
  • Jika lokasi kegiatan berada di luar wilayah hukum Polres Langkat, apakah telah dilakukan pelimpahan atau koordinasi resmi kepada satuan kepolisian yang berwenang?
  • Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan izin usaha telah berakhir, bagaimana tindak lanjut proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab?
  • Bagaimana penyidik memastikan proses pembuktian tetap terjaga setelah kendaraan dilepaskan apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup?

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum diterima redaksi.

Publik Menanti Kepastian, Bukan Spekulasi

Perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada pelepasan kendaraan. Yang lebih penting adalah kepastian mengenai arah penanganan perkara. Keterbukaan mengenai status penyelidikan, hasil verifikasi izin, dan mekanisme koordinasi lintas wilayah hukum dinilai penting agar masyarakat memahami bagaimana proses hukum berjalan.

Redaksi menilai bahwa penjelasan yang lengkap dari aparat penegak hukum akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

Kapolda Sumut Didorong Lakukan Supervisi

Melihat masih adanya sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban, berbagai kalangan mendorong Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Supervisi diharapkan memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan, koordinasi lintas wilayah, serta administrasi penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AAP maupun pemilik perusahaan berinisial Fat juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi mengenai status perizinan maupun dugaan asal material yang diangkut.

BahriNetwork.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab kepada Polres Langkat, pihak perusahaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.