JAKARTA, 27 Juli 2026 – Kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Zulkarnain Berutu serta surat permintaan klarifikasi dari Polres Dairi. Kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut.
Tanggapan resmi itu disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; serta Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Moratua Gajah.
Tanggapan tersebut berkaitan dengan narasi yang beredar di media sosial dan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026 yang dilaporkan oleh Zulkarnain Berutu.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyatakan bahwa Moratua Gajah keberatan terhadap narasi yang menurut mereka menyudutkan kliennya seolah-olah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bermaksud melontarkan ujaran yang mencemarkan nama baik pelapor.
Menurut kronologi yang disampaikan kuasa hukum, pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Moratua Gajah membagikan status berjudul "Sudah Saatnya Direvisi" yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah.
Status tersebut kemudian mendapat komentar dari akun Sisco Bahtera. Dalam tanggapannya, Moratua Gajah menuliskan pernyataan yang diklaim oleh kuasa hukum sebagai kutipan dari pernyataan Sahban Manik yang sebelumnya disampaikan pada 9 April 2026.
Kuasa hukum menyebut Sahban Manik kemudian kembali mempertegas pernyataan tersebut. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan alasan Moratua Gajah yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa laporan tersebut diduga berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai aktivitas Moratua Gajah dalam menyuarakan persoalan sejarah asal-usul Mpu Bada Sigalingging serta perbedaan Bahasa Dairi dan Bahasa Pakpak.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Moratua Gajah Disebut Telah Melaporkan Balik
Dalam tanggapan terbukanya, kuasa hukum menyatakan bahwa Moratua Gajah telah melaporkan balik Zulkarnain Berutu pada 22 Juli 2026 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan UU ITE yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, ditempuh sebagai bagian dari upaya kliennya untuk memperoleh perlindungan hukum dan memperjuangkan keadilan.
Soroti Penerapan Pasal UU ITE
Selain membantah tuduhan yang ditujukan kepada kliennya, kuasa hukum Moratua Gajah juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam laporan dan surat undangan klarifikasi.
Mereka mempersoalkan penggunaan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 dalam laporan polisi. Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kuasa hukum menilai penggunaan dasar hukum tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan rujukan pasal dalam surat undangan klarifikasi yang disebut mencantumkan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga dinilai tidak berkaitan langsung dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum menyebut bahwa ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE terbaru diatur dalam Pasal 27A.
Atas dasar itu, mereka meminta agar pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam laporan maupun proses klarifikasi tersebut.
Minta Polres Dairi Berikan Klarifikasi
Dalam tanggapan resminya, kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tiga permintaan kepada pihak kepolisian.
Pertama, mereka meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi tertulis mengenai penerapan pasal yang dipersoalkan dalam laporan dan surat undangan klarifikasi.
Kedua, mereka meminta pihak kepolisian memeriksa kembali kelayakan dan dasar hukum laporan yang sedang ditangani.
Ketiga, apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak memperoleh tanggapan yang memuaskan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kuasa hukum berharap tanggapan terbuka tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak dan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan terbuka tersebut ditandatangani oleh tim Kuasa Hukum Moratua Gajah di Jakarta pada 27 Juli 2026.
Penulis:
Kuasa Hukum Moratua Gajah
Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., dkk.

Komentar0