
BahriNetwork.id | Batam – Penanganan perkara yang menyeret seorang ibu dari anak yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan Playgroup Djuwita Batam kini berkembang menjadi sorotan publik yang semakin luas. Bukan semata karena status tersangka yang disematkan kepada ibu korban, melainkan karena munculnya berbagai pertanyaan mengenai konstruksi hukum, dasar alat bukti, hingga penerapan prinsip profesionalitas penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
Di tengah gencarnya slogan PRESISI yang diusung Polri, publik kini menyoroti apakah proses penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai prinsip legalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi fondasi setiap tindakan penyidik.
Sorotan menguat setelah kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., meminta agar dilakukan pengujian menyeluruh terhadap dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Permintaan memperoleh salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dorongan dilakukannya gelar perkara khusus menjadi sinyal bahwa terdapat sejumlah aspek yang dipandang perlu diuji secara terbuka.
Pertanyaan yang berkembang di ruang publik pun semakin tajam. Bagaimana konstruksi hukum perkara ini dibangun? Apa dasar pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka? Bagaimana posisi pelapor dalam perkara tersebut? Dan apakah seluruh fakta yang relevan telah didalami secara menyeluruh sebelum keputusan hukum diambil?
Dalam regulasi internal Polri, penyidik tidak hanya dituntut mampu membuktikan suatu dugaan tindak pidana, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika muncul keraguan dari masyarakat terhadap suatu proses penyidikan, yang dibutuhkan bukanlah polemik berkepanjangan, melainkan keterbukaan institusi untuk menjelaskan dasar-dasar hukumnya secara terang.
Publik juga menaruh perhatian pada fakta bahwa perkara ini berawal dari dugaan perundungan terhadap anak yang menurut kuasa hukum telah mengalami trauma psikologis berat berdasarkan hasil pemeriksaan profesional. Dalam konteks tersebut, masyarakat mempertanyakan sejauh mana dugaan peristiwa terhadap anak tersebut telah didalami dan bagaimana keseluruhan fakta itu ditempatkan dalam konstruksi perkara.
BahriNetwork.id menilai bahwa keterbukaan penyidik melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum, termasuk gelar perkara apabila diajukan secara sah, merupakan langkah yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, minimnya penjelasan terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang berpotensi memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Peraturan Polri secara tegas menempatkan profesionalitas dan akuntabilitas sebagai ruh penyidikan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berdampak pada status hukum warga negara harus mampu diuji secara terbuka, baik secara yuridis maupun secara etik.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polresta Barelang dan jajaran Polda Kepri. Masyarakat menunggu penjelasan yang komprehensif, berbasis fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai seluruh proses penanganan perkara ini.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana. Yang sedang diuji adalah konsistensi institusi dalam menjalankan prinsip PRESISI serta kepatuhan terhadap standar profesional penyidikan yang telah ditetapkan oleh Polri sendiri.
Ketika keadilan menjadi tujuan, maka transparansi adalah keharusan. Dan ketika kepercayaan publik mulai bertanya, jawaban terbaik bukanlah diam, melainkan keterbukaan. (FH)
Redaksi: BahriNetwork.id
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0