TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Camat Rajeg Klarifikasi Pagu Anggaran Rp1,5 Miliar di SiRUP: Rencana Kebutuhan Operasional Setahun



TANGERANG – Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai pagu belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.500.412.000 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Tahun Anggaran 2026.

Oman menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu atau rencana kebutuhan operasional selama satu tahun anggaran, bukan anggaran yang akan dibelanjakan sekaligus dalam waktu singkat.

Menurutnya, jadwal pelaksanaan yang tercantum pada bulan Januari di aplikasi SiRUP merupakan bagian dari mekanisme administratif dalam penyusunan rencana pengadaan. Karena itu, pencantuman jadwal tersebut tidak berarti seluruh anggaran akan direalisasikan pada bulan Januari.

"Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh, dan kami berkomitmen menjaga prinsip efisiensi serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Oman.

Ia menambahkan, publikasi data di SiRUP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam perencanaan anggaran. Pagu tersebut disusun untuk mendukung berbagai kegiatan rapat kedinasan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Rajeg sepanjang tahun 2026.

Oman juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Menurutnya, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia memastikan seluruh proses pengadaan di Kecamatan Rajeg akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah Kecamatan Rajeg, lanjutnya, juga akan terus melakukan evaluasi agar setiap tahapan pengadaan berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Muhaemin)

Komentar0

Type above and press Enter to search.