TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Calo Masih Berkeliaran? Kasat Lantas Binjai Tegas: SIM Bukan Barang Dagangan

Binjai | BahriNetwrok.com – Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi perhatian serius di Kota Binjai. Di tengah komitmen reformasi pelayanan publik, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang, S.Pd., M.Psi., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi calo yang mencoba bermain dalam proses penerbitan SIM.

“SIM itu bukan kartu identitas biasa. SIM adalah bukti kompetensi. Harus ikut ujian teori dan praktik. Tidak ada jalan pintas,” tegas AKP Indra Jansen.

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang masih tergoda menggunakan jasa perantara ilegal demi meloloskan proses tanpa mengikuti tahapan resmi. Praktik calo dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik karena meloloskan pengendara tanpa uji kompetensi yang sah.

Satlantas Lepas Tangan Jika Gunakan Calo

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui jalur calo, terlebih jika di kemudian hari muncul persoalan hukum seperti penipuan atau penggunaan dokumen palsu.

“Kalau masyarakat tetap menggunakan jasa calo, kami dari Satlantas Polres Binjai tidak bertanggung jawab,” ujarnya tegas.

Langkah pencegahan terus dilakukan, mulai dari pemasangan spanduk imbauan di sekitar Satlantas hingga edukasi langsung kepada pemohon SIM agar mengurus sendiri tanpa perantara.

Regulasi Jelas, Biaya Transparan

BahriNews.id mencatat, seluruh mekanisme dan tarif penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya resmi penerbitan SIM tahun 2024 adalah:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I: Rp120.000
  • SIM B II: Rp120.000
  • SIM C/C I/C II: Rp100.000
  • SIM D/D I: Rp50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Berdasarkan ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan di luar Satpas, dan biaya dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog.

Kapolri juga secara tegas melarang adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, termasuk praktik pungutan liar terselubung.

Jangan Cari Jalan Pintas

Fenomena calo sering kali muncul karena budaya instan dan keengganan mengikuti prosedur. Padahal, kompetensi berkendara menyangkut nyawa pengguna jalan lain. Jika pengemudi lolos tanpa uji kemampuan, maka risiko kecelakaan menjadi ancaman nyata.

Kasat Lantas pun mengajak masyarakat Binjai untuk tidak kompromi terhadap praktik ilegal tersebut.

“Keselamatan dimulai dari kompetensi. Jangan gadaikan keselamatan hanya karena ingin cepat,” pungkasnya.

BahriNews.id menilai, komitmen ini harus diikuti dengan pengawasan ketat dan transparansi pelayanan. Jika masih ada praktik percaloan, maka harus diusut sampai tuntas—karena SIM bukan komoditas, melainkan legitimasi kemampuan berkendara. 

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.