
BahriNetwork.com | BINJAI – Penangkapan empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar ekstasi di Tandem Hilir kembali memantik pertanyaan keras publik: apakah aparat benar-benar memburu bandar besar, atau hanya berhenti pada kurir lapangan? Fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan jaringan narkoba lintas kabupaten yang hingga kini belum tersentuh.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan empat IRT di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari tangan para terduga, polisi menyita 10 butir pil ekstasi, sejumlah handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana antar pesanan narkoba.
Modus ini bukan perkara kecil. Skema “delivery order” narkoba menuntut pengendali transaksi, pemasok barang, dan pengatur wilayah. Artinya, para IRT hampir pasti bukan pemain utama, melainkan bidak yang digerakkan dari atas.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengakui bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri.
“Ini jaringan, bukan perorangan. Pengembangan masih berjalan,” ujarnya.
Namun fakta domisili para pelaku memperkuat dugaan lintas kabupaten. Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Deli Serdang, sementara satu lainnya berdomisili di Kecamatan Sei Rampah. Pertanyaannya mengeras: siapa yang menghubungkan wilayah-wilayah ini dan dari mana ekstasi dipasok?

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., melontarkan pernyataan paling keras. Ia menilai penegakan hukum akan kehilangan legitimasi jika hanya berhenti pada penangkapan kurir.
“Kalau aparat hanya menangkap IRT sebagai kurir, itu bukan pemberantasan, itu sandiwara. Bandar besar tertawa, kurir masuk penjara,” tegas Akhmad Zulfikar.
Menurutnya, penggunaan ibu rumah tangga sebagai kurir adalah strategi licik jaringan narkoba untuk melindungi bandar dari jerat hukum.
“IRT dijadikan tameng sosial. Ini kejahatan berlapis. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga ada yang tidak beres,” sentilnya tajam.
Akhmad Zulfikar juga menegaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak hanya mengatur kurir, tetapi secara tegas membuka ruang untuk menjerat pengendali, pemodal, hingga perampasan aset bandar.
“Kejar aliran uangnya, bongkar komunikasi digitalnya, sita asetnya. Kalau itu tidak dilakukan, jangan sebut ini perang narkoba—ini sekadar razia rutin,” tandasnya.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kurir dan pengembangan kasus terus dilakukan.
Kini publik menunggu pembuktian, bukan janji. Apakah bandar besar lintas kabupaten akan benar-benar diseret ke meja hijau, atau kembali lolos di balik jeruji kurir? Kasus Tandem Hilir telah berubah dari sekadar penangkapan menjadi ujian nyali penegakan hukum.
Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0