TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

"DIDUGA" SUPIR MBG DI KAVLING BLOK. D UGAL-UGALAN MEMBAHAYAKAN PENGENDARA LAINNYA

Seharusnya kendaraan dari sebelah kiri belok kekanan harus menunggu kendaraan yang didepannya...
Merujuk aturan satlantas Pasal 113 ayat (1) UU LLAJ pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
Kendaraan yang datang dari arah "depan dan/atau dari arah cabang persimpangan" yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;

Memomotong jalan langsung belok kanan dengan dalih "sudah sen" padahal jelas di depan nya ada kendaraan motor posisi lurus.

Dengan ini,, saya menegur keras dan meminta sanksi tertulis dan pemohonan maaf serta meminta ganti rugi atas arogan yang membahayakan....

Masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan supir ugal ugalan itu meminta tindakan tegas dari APH.

(Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.