Jakarta Kamis 25/9/2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman, dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan pada Kamis,25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa, melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.
Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana atau penyelewengan, Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang telah diluncurkan dan diresmikan di daerah lain seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, Bali hingga kini di Kalimantan Tengah.
Aplikasi ini membantu menyediakan akses pelaporan, pendampingan Hukum hingga bimbingan teknis gratis bagi kepada desa dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6, yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,
"Dalam hal ini, Kejaksaan RI melalui bidang Intelijen juga mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan Nasional, bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya.
Selain itu, kegiatan Jaga Desa di Kalimantan Tengah ini juga memfokuskan program Koperasi Merah Putih, untuk diimplementasikan di Desa/Kelurahan, agar dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit sebagai bisnisnya. Komoditas kelapa sawit tersebut dipilih karena dinilai sebagai potensi yang ada di daerah Kalimantan Tengah.
Sebagai bentuk penghargaan, JAM-Intel turut menyerahkan piagam kepada bupati yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.
Penutup.
( Rls / Erick.H / Red )
Komentar0