TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Solar Subsidi Digarong di Cirebon, Nama Haji Iwan Muncul: Negara Dirampok Terang-Terangan!


Cirebon – BahriNetwork.com | Wajah mafia BBM subsidi kembali telanjang di hadapan publik. Sebuah truk Mitsubishi kuning bernopol B 9144 SEH kedapatan mengisi solar subsidi di SPBU Jalan Kalijaga, Minggu dini hari (31/08/25).

Sopir bernama Prayitno alias Ompong terang-terangan menyebut kendaraan itu milik Haji Iwan, sosok yang disebut-sebut memiliki dua armada untuk menguras solar subsidi di wilayah Cirebon. Dalam pengakuannya, Ompong telah tiga kali mengisi solar dalam satu malam, dengan nilai Rp540 ribu per sekali isi dan kapasitas angkut mencapai 4 ton.

Tak hanya itu, Ompong juga mengaku menggunakan nopol palsu dan barcode palsu demi meloloskan transaksi di sistem digital SPBU. Operator pun “diamankan” dengan tips Rp50 ribu tiap pengisian satu juta rupiah.

Ini jelas praktik pencurian berjamaah. Sopir cuma dibayar Rp200 ribu per ton, sementara uang besar mengalir deras ke kantong mafia solar. Pertanyaan paling tajam: Siapa yang melindungi Haji Iwan sehingga bisnis kotornya bisa berjalan mulus tanpa hambatan?


Hukum sebenarnya tegas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan: setiap orang yang menyalahgunakan BBM subsidi bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Tapi, hukum sering kali hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kasus ini menunjukkan betapa negara dirampok di depan mata. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru diperdagangkan oleh mafia dengan perlindungan yang patut dicurigai.

Publik menunggu keberanian aparat: apakah hukum berani menjerat Haji Iwan dan jaringannya? Atau kasus ini kembali dikubur rapat-rapat?

(Redaksi: BahriNetwork.com)

Komentar0

Type above and press Enter to search.