TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol


Jakarta — BahriNetwork.com | Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terkait kasus tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan. Keputusan ini diumumkan usai pemeriksaan awal di Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).


Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Affan. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Proses pemeriksaan terhadap anggota kami sepenuhnya kami serahkan kepada Divpropam Polri,” ujarnya.


Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tujuh personel yang diperiksa telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam gelar perkara awal.
“Mereka kami tempatkan khusus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Divpropam,” tegasnya.


Untuk menjamin transparansi, Polri melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pemeriksaan.


Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Proses pemeriksaan berlangsung cepat dan terbuka. Penempatan khusus ini mempermudah investigasi. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor,” jelasnya.


Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menambahkan pihaknya akan mengawasi jalannya proses agar sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan serius dan akuntabel. Masyarakat juga kami ajak ikut mengawal,” katanya.


Polri menegaskan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob ini akan terus diperdalam melalui saksi, bukti, dan pengawasan lembaga independen, demi menjaga akuntabilitas serta rasa keadilan publik.


Redaksi: BahriNetwork.com



Komentar0

Type above and press Enter to search.