Palu – BahriNetwork.com | Menjelang aksi unjuk rasa yang diperkirakan berlangsung di Kota Palu, beredar pesan berantai di media sosial yang menimbulkan keresahan masyarakat. Pesan itu menyebutkan akan ada aksi besar pada Senin (1/9) di kawasan Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Hasanuddin (Taman GOR), serta isu bahwa polisi akan diam apabila massa sudah anarkis di Gedung DPRD.
Kabar tersebut langsung dibantah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi Minggu (31/8/2025) di Palu, menegaskan isu tersebut tidak benar.
“Polri tidak pernah melarang siapa pun menyampaikan aspirasi. Itu adalah hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, hak itu harus dijalankan secara tertib, bertanggung jawab, dan menghormati hak-hak orang lain,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, tugas kepolisian adalah memberikan perlindungan, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat. Namun, masyarakat diimbau untuk mewaspadai pihak luar yang bisa memprovokasi hingga menimbulkan aksi anarkis, perusakan, atau penjarahan.
“Jika terjadi tindakan anarkis, Presiden sudah menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas demi pemulihan keamanan,” tegasnya.
Sugeng menekankan bahwa setiap langkah kepolisian di lapangan akan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai peraturan hukum. Polda Sulteng bersama Polres jajaran juga akan menjalankan pengamanan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), memprioritaskan keselamatan masyarakat, personel, serta pengamanan objek vital.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah, mulai dari SMP hingga SMA/SMK, agar mengimbau para pelajar tidak ikut dalam aksi unjuk rasa, terutama pada jam pelajaran.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi kami mengingatkan agar aspirasi disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi: BahriNetwork.com
Komentar0