SERANG, BahriNetwork.com – Polemik soal rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Santorino Memorial Park di Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat ditolak warga dengan dalih lokasi tersebut akan dijadikan kuburan eksklusif etnis tertentu dan belum mengantongi izin, kini masyarakat menarik napas lega. Fakta terbaru: izin resmi telah dikantongi dan dipastikan sah oleh pemerintah daerah!
Acara sosialisasi yang digelar pada Jumat (25/07/2025) di Aula Kantor Kecamatan Mancak berlangsung tertib, damai, dan penuh nuansa rekonsiliasi. Hadir berbagai elemen penting masyarakat: tokoh agama, tokoh pemuda, MUI Kecamatan, FKUB, APDESI, para kepala desa, bahkan pihak pemerintah daerah dari dinas terkait ikut turun langsung menjernihkan kabut kesalahpahaman yang selama ini menyelimuti proyek ini.
Dugaan “Kuburan China” dan Ketidakterbukaan Terbantahkan
Awalnya, sebagian warga Desa Balekambang dan Talaga menolak keras pembangunan TPU tersebut karena khawatir lokasi itu akan dijadikan pemakaman khusus kelompok tertentu tanpa melibatkan masyarakat lokal. Lebih parahnya, proyek ini dituding belum berizin. Tapi kini semua tudingan itu terbantahkan.
Jakson Beay, Koordinator Umum PT. BALII selaku pengelola TPU Santorino Memorial Park, menjelaskan dengan lugas kepada awak media, "Selama ini terjadi miskomunikasi. Hari ini, kami hadir terbuka di hadapan semua pihak. Kami sudah kantongi semua izin – dari pusat hingga ke daerah."
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Kecamatan Mancak atas dukungan dan sikap terbuka mereka. "Kini tak ada lagi pro-kontra. Semua sepakat mendukung pembangunan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujarnya.
Dinas dan Pemda Pastikan Izin Lengkap dan Sah
Nanang, perwakilan dari Dinas Perizinan Pemda Kabupaten Serang, menegaskan bahwa seluruh izin – dari pusat hingga kabupaten – telah terbit. "Kita harus dukung proyek ini, karena akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Lapangan kerja terbuka, pendapatan daerah bertambah," tegasnya.
Senada dengan itu, Fahran Nugraha, Kabag Hukum Pemda Serang menambahkan, "Semua prosedur telah dilalui sesuai ketentuan hukum. Namun jika ada masukan dari masyarakat, pihak perusahaan wajib menanggapi secara cepat dan bijak."
Dari 40 Hektar Jadi 27 Hektar, Fokus di Desa Balekambang
Awalnya, lokasi yang diajukan mencapai 40 hektar, mencakup wilayah Desa Balekambang dan Talaga. Namun izin yang disahkan hanya mencakup 27 hektar dan hanya di wilayah Desa Balekambang. Hal ini pun disambut positif oleh warga, yang sebelumnya khawatir proyek akan merugikan desa mereka.
Santorino Memorial Park Siap Jadi Ikon Pemakaman Modern di Banten
Dengan konsep pemakaman modern dan fasilitas kelas satu, Santorino Memorial Park digadang-gadang bakal menjadi ikon baru di Provinsi Banten. "Selama ini, masyarakat hanya tahu San Diego Hills di Karawang. Kini, Banten punya Santorino Memorial Park,” tegas Jakson.
BahriNetwork.com mencatat, ini bukan sekadar proyek pemakaman. Ini adalah langkah strategis yang jika dijaga bersama, bisa mengangkat potensi lokal, membuka lapangan kerja, dan menjadikan Kecamatan Mancak sebagai pusat pemakaman modern terintegrasi pertama di Banten.
"Semoga keberkahan menyertai proyek ini, dan masyarakat Desa Balekambang benar-benar merasakan manfaatnya, bukan sekadar jadi penonton," tutup Nanang dari Dinas Perizinan.
(Tim Redaksi BahriNetwork.com – Tajam dan Menggigit)
Komentar0