TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

WALI KOTA MEDAN DIUJI! Massa MOSI dan Mahasiswa Geruduk Balai Kota, Tuntut Kadis DLH Dicopot atas Dugaan Pembiaran PT IPI Beroperasi Tanpa IPAL dan AMDAL

Bahrinetwork.com | MEDAN – Gelombang protes terhadap dugaan pembiaran pencemaran lingkungan di Kota Medan memuncak. Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Sumber Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan bersama gabungan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Medan dan Balai Kota Medan, Kamis (18/6/2026).

Aksi yang membawa tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, itu berakhir ricuh setelah massa merasa diabaikan oleh Pemerintah Kota Medan. Massa menilai DLH gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun.

Pemicunya adalah temuan DPD MOSI terkait aktivitas PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI), perusahaan industri karton yang disebut telah beroperasi puluhan tahun tanpa mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Temuan tersebut, menurut DPD MOSI, diperkuat oleh hasil konfirmasi tertulis dari DLH Kota Medan dan DLH Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pantauan lapangan yang disampaikan massa aksi, limbah cair perusahaan diduga langsung dialirkan ke saluran drainase warga sekitar. Namun, meski pelanggaran tersebut telah diketahui, PT IPI hanya dikenakan sanksi administratif dan tetap menjalankan aktivitas produksinya tanpa penghentian operasional ataupun penyegelan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memiliki persetujuan lingkungan dan sistem pengolahan limbah yang memadai.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana. Karena itu, muncul pertanyaan publik: mengapa perusahaan yang diduga tidak memiliki IPAL dan AMDAL selama bertahun-tahun hanya mendapat teguran administratif?

Saat berunjuk rasa di DPRD Kota Medan, massa diterima oleh anggota dewan Andre Simanjuntak. Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Andre berjanji akan membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi IV DPRD Kota Medan dan memanggil pihak PT IPI dalam waktu satu minggu.

Namun suasana berbeda terjadi saat massa bergerak menuju Kantor Wali Kota Medan. Pintu pagar Balai Kota tertutup rapat dan dijaga aparat Satpol PP. Tidak satu pun pejabat Pemerintah Kota Medan maupun Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas hadir menemui peserta aksi.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Massa yang telah berjam-jam menunggu audiensi akhirnya terlibat aksi dorong-dorongan di depan pagar kantor pemerintahan tersebut.

Kekecewaan massa semakin memuncak ketika pihak yang keluar menemui mereka bukan Wali Kota Medan, melainkan perwakilan dari DLH Kota Medan. Massa menolak dialog dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap tuntutan masyarakat.

"Ini pelecehan demokrasi. Kami datang baik-baik meminta audiensi dengan Wali Kota karena beliau yang memiliki kewenangan mengevaluasi dan mencopot kepala dinas. Tetapi yang terjadi justru pagar ditutup dan rakyat dihadapkan dengan barisan Satpol PP. Yang keluar malah perwakilan DLH. Ini menunjukkan Wali Kota tidak berani mengambil tanggung jawab terhadap persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat," tegas Mhd. Zulfahri Tanjung di tengah aksi.

Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi publik.

"Kehadiran massa aksi di depan Kantor Wali Kota tidak mendapatkan respons yang layak. Kami menduga Wali Kota belum menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang diharapkan masyarakat. Jadilah pemimpin yang amanah dan berani mendengar suara rakyat," ujarnya.

Senada dengan itu, Marolop Sihotang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

"Kami kecewa berat. Kantor pemerintah adalah rumah rakyat, bukan benteng yang harus menutup pintu ketika rakyat datang menyampaikan keluhan. Jika benar ada perusahaan yang puluhan tahun membuang limbah tanpa IPAL dan tidak segera ditindak tegas, maka Wali Kota harus bertanggung jawab dan mengevaluasi jajarannya. Jangan tunggu kerusakan lingkungan semakin parah baru bertindak," katanya.

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan kembali digelar apabila Pemerintah Kota Medan tidak memberikan jawaban konkret serta tidak membuka ruang dialog terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT IPI.

Di sisi lain, pernyataan salah satu pejabat DLH Kota Medan yang menyebut PT IPI diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi administrasi IPAL dan AMDAL memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perusahaan mendapat ruang toleransi yang berlebihan, padahal dugaan pelanggaran yang dipersoalkan bukan baru terjadi kemarin, melainkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kota Medan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Apakah penegakan hukum lingkungan akan berjalan tanpa pandang bulu, atau justru kembali berhenti pada sanksi administratif yang dianggap tidak memberikan efek jera?

Kasus PT IPI kini bukan sekadar persoalan izin lingkungan. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan hak masyarakat atas udara, air, serta lingkungan yang sehat benar-benar terjamin.

Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor : Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.