TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Hak Jawab Turun Setelah Disorot, Polemik Tata Ruang Kopdes Merah Putih Kaduagung Belum Sepenuhnya Reda


Bahtinetwork.com | KUNINGAN – Polemik dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kian menyita perhatian publik. Setelah pemberitaan awal ramai disorot, pihak terkait akhirnya menyampaikan hak jawab dan dokumen klarifikasi kepada media.

Namun muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa klarifikasi baru disampaikan setelah isu mencuat dan menjadi konsumsi publik?

Pihak media patroli86 menegaskan, sebelum berita diterbitkan, proses konfirmasi telah dilakukan sesuai prosedur jurnalistik. Awak media menghubungi Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon guna meminta penjelasan resmi terkait sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan tata ruang pembangunan Kopdes Merah Putih.

Sayangnya, hingga berita tayang, pesan hanya terbaca tanpa respons. Bahkan muncul dugaan nomor wartawan telah diblokir oleh pihak kepala desa. Sikap tertutup tersebut dinilai memicu lahirnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Padahal, langkah konfirmasi dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, media mempertanyakan sejumlah poin penting, mulai dari kesesuaian pembangunan dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan, status lahan apakah masuk kawasan pertanian pangan lahan basah, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak adanya papan informasi proyek, hingga sumber anggaran pembangunan.

Penelusuran awal dilakukan menggunakan titik koordinat -7.099773,108.659034 melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penelusuran digital itu, lokasi pembangunan diduga berada di zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.

Sorotan publik pun menguat. Apalagi pembangunan dilakukan di atas tanah bengkok desa yang seharusnya memiliki kejelasan status pemanfaatan dan legalitas administrasi.

Setelah pemberitaan meluas, redaksi patroli86 akhirnya menerima dokumen hak jawab dan koreksi berupa surat rekomendasi tanah dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.


Dalam surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Surat itu ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dokumen tersebut juga menyebut tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung.

Meski demikian, munculnya surat rekomendasi tersebut belum otomatis menutup polemik. Publik kini mempertanyakan mengapa dokumen itu tidak dibuka sejak awal ketika media melakukan konfirmasi resmi. Transparansi pemerintah desa dinilai menjadi kunci agar tidak muncul dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik.

Di sisi lain, media patroli86 menegaskan penyampaian hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen pers menjaga akurasi, transparansi, dan keberimbangan informasi kepada masyarakat.

Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.