TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

GWI Mengamuk! Pengeroyokan Jurnalis di Lebak Bukan Kriminal Biasa — Ini Teror Terbuka, APH Jangan Main Mata

Gambar ilustrasi

Mediabahri.com | Lebak, Banten —  Aksi brutal yang menimpa jurnalis kembali mengguncang publik. Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), menjadi korban pengeroyokan sadis dengan senjata tajam di dalam rumahnya sendiri di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Fakta di lapangan tidak bisa dibantah: ini bukan sekadar penganiayaan. Ini serangan terbuka terhadap profesi jurnalis.

Lebih dari itu—ini ancaman langsung terhadap kebebasan pers.

Serangan Geng: Datang Beramai-ramai, Bawa Senjata, Hajar di Rumah

Data lapangan mengungkap, pelaku datang bergerombol menggunakan sepeda motor, membawa senjata tajam, lalu mendobrak rumah korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban mengalami luka serius di kepala dan wajah akibat serangan brutal tersebut.

Ini bukan emosi sesaat. Ini pola—datang, serang, habisi.

Jika benar demikian, maka ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir.

Bahrinetwork.com: Negara Jangan Kalah oleh Premanisme

Sorotan kini tajam mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak. GWI memberi batas waktu jelas: 1x24 jam.

Tidak ada ruang untuk alasan klasik.
Tidak ada toleransi untuk kelambanan.

Jika pelaku dibiarkan berkeliaran, maka pesan yang sampai ke publik jelas: hukum bisa kalah oleh kekerasan.

Ultimatum: Tangkap atau Hadapi Gelombang Perlawanan

GWI bersama jaringan media di Banten bersiap turun ke jalan. Aksi besar akan digelar di Polda Banten jika tidak ada penangkapan.

Ini bukan ancaman kosong. Ini sinyal perlawanan.

Karena jika jurnalis dibungkam dengan parang, maka demokrasi sudah di ujung tanduk.

Pasal Sudah Siap, Tinggal Nyali Penegakan

Secara hukum, pelaku tidak punya tempat bersembunyi:

  • Pasal 170 KUHP: pengeroyokan — hingga 12 tahun penjara
  • Pasal 351 KUHP: penganiayaan berat
  • UU Pers No. 40/1999: menghalangi kerja jurnalistik
  • UU HAM No. 39/1999: pelanggaran hak rasa aman
  • Pasal 55 & 56 KUHP: semua pelaku dan otak kejahatan wajib dihukum

Dengan rangkaian pasal ini, jelas: hukuman berat sudah menanti. Tinggal—apakah berani ditegakkan?

Tuntutan Tanpa Kompromi

GWI menyatakan sikap keras:

  • Tangkap dan tahan pelaku segera
  • Bongkar aktor intelektual di balik serangan
  • Libatkan Komnas HAM dan Dewan Pers
  • Berikan perlindungan dari LPSK
  • Awasi ketat proses hukum, tanpa praktik “86”

Penutup: Ini Ujian Negara

Hari ini satu jurnalis diserang. Besok bisa siapa saja.

Jika negara lambat, maka publik akan menilai: hukum tidak lagi berdiri tegak.

“Tangkap pelaku atau ini kami anggap pembiaran. Rakyat tidak buta,” tegas GWI.

Bahrinetwork.com menegaskan: kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar kejahatan—ini pernyataan perang terhadap demokrasi.

Dan dalam perang ini, negara tidak boleh kalah.

Reporter: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus



Komentar0

Type above and press Enter to search.