TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Dipecat Saat Stroke? Jeritan Guru PPPK Kuningan Mengguncang Nurani Bangsa

Bahrinetwork.com | KuninganDunia pendidikan kembali diguncang kabar yang tak sekadar memprihatinkan, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik. Seorang guru berstatus PPPK di Kuningan diduga diberhentikan saat tengah berjuang melawan penyakit stroke—sebuah kondisi yang semestinya mendapat perlindungan, bukan justru pemutusan pengabdian.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini adalah potret buram birokrasi yang kehilangan nurani. Negara, yang seharusnya hadir melindungi tenaga pendidik, justru dipertanyakan keberpihakannya ketika seorang guru yang sakit malah “didepak” dari sistem.

Apa arti pengabdian bertahun-tahun jika pada akhirnya berujung pada selembar surat pemberhentian saat tubuh tak lagi mampu berdiri tegak? Di mana empati, ketika seorang guru yang sakit justru diperlakukan seolah beban?

Sorotan tajam pun mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur. Jika pemberhentian dilakukan tanpa pemeriksaan medis independen, tanpa pembinaan, serta tanpa ruang pembelaan diri, maka tindakan tersebut berpotensi kuat masuk dalam kategori sewenang-wenang dan cacat hukum.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., angkat bicara dengan nada tegas dan tanpa kompromi:
"Guru bukan barang pakai yang dibuang saat rusak. Guru adalah simbol kehormatan bangsa. Jika benar dipecat saat stroke, ini bukan hanya pelanggaran—ini tamparan keras bagi wajah keadilan di Indonesia," ujarnya.

Dugaan Pelanggaran: Dari Administrasi hingga HAM

Kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pelanggaran serius:

  • Hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
  • Pelanggaran prinsip merit ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023.
  • Diskriminasi kondisi kesehatan, yang bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2016.
  • Pengabaian hak pemulihan kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023.

Lebih jauh, jika terbukti, tindakan ini bisa dikualifikasikan sebagai maladministrasi hingga perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik.

Birokrasi Tanpa Hati?

Publik kini bertanya: apakah birokrasi kita telah berubah menjadi mesin kaku tanpa empati? Apakah aturan dijadikan tameng untuk menyingkirkan mereka yang sedang lemah?

Alih-alih memberikan cuti sakit, penyesuaian tugas, atau rehabilitasi, dugaan pemberhentian ini justru memperlihatkan pendekatan yang dingin dan tak berperikemanusiaan.

Advokat Rikha Permatasari mendesak langkah tegas:

  • Audit menyeluruh oleh BKPSDM, Inspektorat, dan Ombudsman RI.
  • Pembukaan dokumen resmi pemberhentian secara transparan.
  • Gugatan ke PTUN jika ditemukan cacat prosedur.
  • Pemulihan nama baik, jabatan, dan seluruh hak korban.

"Negara tidak boleh tunduk pada birokrasi yang kehilangan nurani. Jika ini dibiarkan, maka siapa lagi yang akan dilindungi?" tegasnya.

Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah Kuningan. Publik menunggu: apakah akan ada keberanian untuk mengoreksi, atau justru memilih diam dan membiarkan luka ini semakin dalam?

Jika guru saja bisa diperlakukan tanpa empati, maka jangan heran jika kepercayaan publik terhadap sistem ikut runtuh.

Ketika guru diperlakukan tak adil, sesungguhnya negara sedang mengkhianati masa depannya sendiri.

Redaksi: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.