TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Penggiat Sosial Soroti Penghadangan Alat Berat di Lahan Elfi Danora Pohan, Desak Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Tapanuli Selatan – Bahrinetwork.id | Aksi penghadangan dan penghentian aktivitas alat berat di lahan milik Elfi Danora Pohan di Desa Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Minggu (26/4/2026), menuai kecaman dari kalangan penggiat sosial. Insiden tersebut dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan secara hukum.

Perwakilan pekerja, Alamsyah Ritonga, menegaskan bahwa seluruh lahan yang saat ini dikerjakan telah melalui proses ganti rugi yang sah. Ia menyebut pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas di atas lahan yang belum diselesaikan haknya.

“Semua lahan yang kami garap sudah clear. Kami tidak mengganggu lahan warga yang belum menerima ganti rugi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Bahron Pulungan yang memastikan bahwa titik kerja alat berat berada di area yang telah tuntas secara administrasi. Ia mengakui masih ada sebagian kecil warga yang menolak ganti rugi, namun tidak berada di lokasi pengerjaan saat ini.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPDA Bambang Rahmadi, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah warga yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Beberapa warga yang kami periksa tidak dapat menunjukkan alas hak. Sementara Ibu Elfi Danora Pohan sudah menyerahkan bukti kepemilikan ke Polres. Kami akan bertindak tegas jika ada perbuatan melawan hukum,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp.

Diketahui, Elfi Danora Pohan memiliki lahan seluas kurang lebih 200 hektare. Dari total 57 penggarap, sebanyak 44 orang telah menerima ganti rugi tanaman. Upaya sosialisasi masih terus dilakukan terhadap 13 penggarap yang tersisa, meskipun aktivitas di lapangan kerap terganggu aksi penyetopan.

Penggiat sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung, turut angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menyoroti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum yang disebut-sebut berada di lokasi saat penghentian aktivitas berlangsung.

Menurutnya, peran advokat seharusnya terbatas pada pendampingan hukum, bukan terlibat dalam tindakan fisik di lapangan.

“Pengacara hanya diperbolehkan mendampingi sengketa secara hukum. Tidak dibenarkan melakukan tindakan seperti memaksa masuk, merusak, atau menghentikan aktivitas pekerjaan secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi, bukan melalui konfrontasi di lapangan.

Lebih lanjut, Zulfahri mengingatkan bahwa advokat yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi hukum maupun sanksi etik melalui organisasi profesi seperti PERADI, yang dapat berujung pada skorsing hingga pemecatan.

“Saya tidak membenarkan tindakan sepihak dari pihak manapun. Semua pihak harus menempuh jalur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” pungkasnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.