TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Penangkapan Tanpa Laporan Polisi, Kasus Wartawan Amir Dibongkar: Bahrinetwork.com Kuliti Dugaan “Hukum Dibalikkan”

Bahrinetwork.com | Mojokerto — 
Apa jadinya jika hukum yang seharusnya menjadi panglima justru dipermainkan oleh penegaknya sendiri? Sidang praperadilan Wartawan Amir Asnawi membuka tabir yang tak sekadar janggal—melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius, sistematis, dan tak bisa ditoleransi.

Kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, tak lagi memakai bahasa lunak. Ia menyebut perkara ini cacat hukum total—dari hulu hingga hilir.

Penangkapan Tanpa Laporan: Hukum Diputarbalikkan?

Fakta persidangan menghantam logika hukum paling dasar. Amir ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah masuk tahap penyidikan pada 14 Maret 2026. Namun laporan polisi—yang seharusnya menjadi pintu masuk proses hukum—baru dibuat sehari setelahnya, 15 Maret 2026.

Ini bukan sekadar kejanggalan. Ini dugaan pembalikan sistem hukum.
“Kalau ini dibiarkan, maka siapa pun bisa ditangkap dulu, alasan dicari belakangan. Ini berbahaya,” tegas Rikha.

Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tindakan seperti ini berpotensi melanggar asas legalitas, meruntuhkan syarat bukti permulaan, dan menginjak prinsip due process of law.

Dari Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan Kewenangan?

Jika proses dimulai tanpa dasar hukum yang sah, maka seluruh rangkaian berikutnya—penahanan, penyidikan, hingga berkas perkara—berpotensi menjadi produk cacat hukum.

Pertanyaannya: ini kelalaian, atau kesengajaan?

Bahrinetwork.com mencatat, pola seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Wartawan Dihantam Pidana, Mekanisme Pers Dibuang

Amir Asnawi adalah wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun alih-alih ditempuh mekanisme pers, ia justru diseret ke ranah pidana.

Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers.

Mengabaikan mekanisme ini membuka dugaan kuat: kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ahli Bicara Tegas: Tidak Sah, Batal Demi Hukum

Di ruang sidang, ahli Prof. Dr. Sardjijono tak memberi ruang abu-abu. Penangkapan tanpa laporan polisi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menegaskan bahwa perkara wartawan tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers—bukan serta-merta pidana umum.

Dugaan Rekayasa OTT: Jika Benar, Ini Skandal

Kuasa hukum juga membongkar indikasi rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bukti-bukti yang muncul di persidangan diduga telah “dikondisikan”.

Jika tudingan ini terbukti, maka kasus ini bukan lagi soal prosedur—melainkan skandal penegakan hukum.

Tuntutan Tegas: Hentikan, Batalkan, Bebaskan

Pemohon meminta majelis hakim untuk:

  • Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah;
  • Membatalkan seluruh proses penyidikan;
  • Memerintahkan penghentian perkara;
  • Memulihkan nama baik Amir.


“Ini Ujian: Hukum Ditegakkan atau Dipermainkan?”

Rikha Permatasari menutup dengan pernyataan tanpa kompromi:
“Ini bukan hanya tentang satu wartawan. Ini tentang apakah hukum masih punya harga diri. Jika pelanggaran terang-terangan seperti ini dibiarkan, maka keadilan benar-benar sedang dipermainkan.”

Putusan praperadilan tinggal menghitung hari. Publik kini menunggu—apakah majelis hakim akan berdiri di atas hukum, atau membiarkan preseden berbahaya ini mengakar.

Satu hal pasti: kasus ini telah berubah menjadi cermin besar bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.