
Bahrinetwork.com | Pesawaran, Lampung, 28 April 2026 — Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali menyeruak dari Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. PT LKC diduga kuat menjadi “mayat hidup” korporasi—izin disebut-sebut sudah mati, namun aktivitas tambang justru makin beringas di lapangan.
Pantauan sumber dan keterangan warga mengungkap fakta yang sulit dibantah: alat berat masih mengoyak tanah, truk hilir mudik tanpa henti, dan asap pekat terus membubung. Di tengah dugaan izin yang tak lagi berlaku, operasi tambang ini terkesan kebal hukum.
Seorang warga berinisial T.S melontarkan kritik tajam yang menggambarkan kegelisahan masyarakat kecil:
“Kalau izin sudah mati, harusnya kegiatan juga dikubur. Ini malah gentayangan cari untung. Kami yang kena debu, jalan rusak, kesehatan terganggu,” tegasnya.
Fakta Lapangan: Dugaan Pelanggaran Terstruktur
Investigasi awal mengungkap sejumlah indikasi serius:
- Izin Operasi: Diduga tidak berlaku alias “mati”. Konfirmasi resmi masih ditunggu dari Dinas ESDM dan DLH.
- Aktivitas Tambang: Tetap berjalan terang-terangan, seolah tanpa pengawasan.
- Tenaga Kerja: Puluhan pekerja “nikus/ngetong” beroperasi tanpa standar K3, tanpa BPJS, tanpa perlindungan.
- Kerusakan Lingkungan: Lubang tambang menganga, debu mencemari udara, jalan desa hancur.
- Potensi Kerugian Negara: Jika ilegal, maka pajak dan PNBP diduga nihil—kerugian negara bukan lagi potensi, tapi nyata.
Negara Kalah, Rakyat Menanggung
Jika benar izin telah mati namun operasi tetap berjalan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan kejahatan sumber daya alam. Negara dirugikan, hukum dilecehkan, dan rakyat dipaksa menelan dampaknya setiap hari.
Undang-Undang jelas mengatur:
- Penambangan tanpa izin bisa berujung pidana berat.
- Perusakan lingkungan adalah kejahatan.
- Korporasi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di wilayah operasinya.
Namun yang terjadi di Babakan Loa justru sebaliknya—aktivitas terus berjalan, seolah ada pembiaran.
Desakan Keras: Jangan Tunggu Viral!
Warga dan tim investigasi mendesak:
- Dinas ESDM & DLH Pesawaran: Jangan diam. Turun, cek, segel jika ilegal.
- Aparat Penegak Hukum: Usut tuntas. Jangan hanya pekerja kecil yang jadi korban.
- Pemkab Pesawaran: Evaluasi total. Jangan biarkan wilayah jadi ladang tambang ilegal.
- Kementerian Keuangan: Hitung kerugian negara—ini bukan recehan.
- PT LKC: Buka suara! Tunjukkan izin jika masih berlaku. Jika tidak, hentikan operasi.
Pesan keras juga ditujukan kepada para pekerja tambang:
“Yang menyuruh siapa? Jangan sampai pekerja kecil yang ditangkap, sementara pengendali di balik layar lepas tangan.”
Klarifikasi Ditunggu, Publik Mengawasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT LKC. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum benar-benar tegak, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Satu hal pasti—masyarakat Babakan Loa sudah terlalu lama menghirup debu, sementara pihak yang diduga diuntungkan justru bebas bernapas lega.
(Tim Investigasi Bahrinetwork.com)
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0