TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Laporan Penganiayaan Anak Mandek di Polrestabes Medan, Bau Pembiaran? Publik Geram!

Bahrinetwork.com | Medan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kota Medan kembali menuai sorotan keras. Laporan resmi yang sudah masuk ke Polrestabes Medan justru terkesan “mati suri”. Kondisi ini memicu kemarahan publik yang menilai aparat penegak hukum seolah kehilangan nyali dalam menangani kejahatan serius terhadap anak.

Kasus ini tercatat dalam STPL nomor LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Maret 2026. Pelapor, Dhayalen (41), warga Medan Petisah, melaporkan dugaan kekerasan brutal terhadap anak berinisial BR (8), yang ironisnya diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, PSD.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2025 di kawasan Medan Sunggal. Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul hingga tersungkur, lalu kepalanya diinjak berulang kali hingga membentur lantai dan mengeluarkan darah. Tindakan tersebut bukan hanya kejam, tetapi masuk kategori kekerasan berat terhadap anak.

Lebih mencengangkan, saat korban hendak dibawa berobat, terlapor justru diduga melarang. Ini memperlihatkan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap kondisi korban yang membutuhkan pertolongan medis.

Belum selesai di situ, pada 25 Februari 2026, kekerasan kembali terjadi. Korban mengalami pemukulan hingga gigi bagian atas copot, disertai memar di pelipis dan paha. Korban bahkan mengaku kerap disiksa di rumahnya sendiri—fakta yang seharusnya cukup menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

Laporan sudah jelas, bukti dugaan kekerasan berulang juga terang. Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas dari penyidik. Terlapor belum diamankan, bahkan perkembangan perkara nyaris tak terdengar.

Publik pun mulai mencium adanya “bau tak sedap” dalam penanganan kasus ini. Apakah ada upaya pembiaran? Atau lebih parah, ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Sistem SP2HP yang seharusnya menjadi transparansi penanganan perkara juga tak menunjukkan progres berarti. Hampir satu bulan berlalu, namun kasus ini seperti tenggelam tanpa arah.

Sorotan tajam kini mengarah ke kinerja Reskrim Polrestabes Medan. Profesionalisme Kasat Reskrim dan Kanit PPA dipertanyakan. Jika kasus dengan dugaan kekerasan sebrutal ini saja tak bergerak, lalu di mana posisi hukum bagi korban?

“Kalau begini caranya, jangan salahkan publik kalau menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Desakan kini mengalir deras agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan segera turun tangan. Publik menuntut bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata—penangkapan, penyidikan serius, dan perlindungan maksimal bagi korban.

Jika tidak, kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa lumpuh di hadapan kekerasan, bahkan ketika korbannya adalah anak yang tak berdaya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.