TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kejari Medan Tutup Pintu untuk Pers: FORWAKA Ditolak, Kebijakan Dipertanyakan

Bahrinetwork.com | Medan — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menolak permohonan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan memantik kritik keras. Bukan hanya soal penolakan izin tempat dan dukungan kegiatan pelantikan, tetapi juga pernyataan yang dinilai membatasi ruang kerja jurnalistik di lingkungan institusi tersebut.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan kepada Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah, Jumat (17/04/2026). Pernyataan tersebut lugas, tanpa disertai penjelasan tertulis.

“Tidak ada izin tempat dan support. Arahan Kejatisu tidak berkenan. Cari tempat di luar saja.”

Pernyataan lanjutan justru menimbulkan polemik lebih luas:

“Kami tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan. Jika ingin konfirmasi, langsung kepada saya saja.”


Kebijakan yang Menekan Akses

Pernyataan tersebut dipandang bukan sekadar keputusan administratif, tetapi berpotensi menjadi pembatasan akses pers. Praktik peliputan berbasis unit merupakan hal yang lazim dalam kerja jurnalistik untuk memastikan kesinambungan informasi.

Ketika pola tersebut tidak diakomodasi, muncul kekhawatiran adanya penyempitan ruang bagi fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.


Beririsan dengan Regulasi

Kebijakan ini bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kemerdekaan pers.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: mewajibkan badan publik membuka akses informasi.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: menekankan transparansi dan non-diskriminasi.

Selain itu, Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021 mensyaratkan bahwa setiap penolakan layanan informasi harus disertai alasan tertulis. Dalam kasus ini, penolakan disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan internal.


Mekanisme Informasi Disorot

Kebijakan konfirmasi yang dipusatkan pada satu pejabat juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam skema tersebut.

Transparansi mekanisme layanan informasi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah kesan adanya kontrol berlebihan terhadap arus informasi.


Desakan Klarifikasi

Hingga saat ini, belum ada keterangan tertulis dari Kejari Medan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait:

  1. Dasar hukum penolakan fasilitas.
  2. Kebijakan terkait wartawan “berunit”.
  3. Mekanisme resmi layanan informasi publik.

FORWAKA Medan mendorong dibukanya ruang dialog. Sejumlah kalangan juga meminta Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan melakukan supervisi agar hubungan antara pers dan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum.


Ujian Transparansi

Kejari Medan memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal. Namun, kebijakan yang berdampak pada akses informasi publik tetap harus berlandaskan aturan hukum dan disampaikan secara terbuka.

Situasi ini menjadi ujian penting: apakah prinsip transparansi dan keterbukaan tetap dijaga, atau justru menyisakan ruang interpretasi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.