TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Kasus Sawit Memanas, Kuasa Hukum Seret PT Barapala ke DPRD Padang Lawas

Bahrinetwork.com | Sumatra Utara — Aroma konflik agraria di Padang Lawas kian menyengat. Tiga warga yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kini tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyeret persoalan ini ke meja politik dengan melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Padang Lawas, menuntut agar PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) dipanggil dan “dibuka telanjang” legalitasnya.

Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan sarat dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.

“Ini bukan hanya soal tiga tersangka. Ini soal bagaimana warga terus ditekan, ditangkap, bahkan diduga mengalami intimidasi oleh pihak yang mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas Mardan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, langkah RDP menjadi krusial untuk menguji klaim sepihak perusahaan. DPRD diminta tidak hanya menjadi penonton, tetapi bertindak tegas dengan memanggil PT Barapala dan memeriksa seluruh dokumen legalitas lahan yang selama ini dijadikan dasar pelaporan terhadap warga.

Lebih jauh, Mardan membuka fakta yang dinilai mencengangkan. Ia menyebut area yang diklaim perusahaan justru berada dalam kawasan yang telah dipasangi plank Satgas PKH Garuda seluas kurang lebih 25.000 hektare—yang seharusnya berada dalam pengawasan negara, bukan dikuasai korporasi.

“Kalau benar itu kawasan dalam pengawasan negara, lalu atas dasar apa perusahaan bebas beroperasi dan melaporkan warga? Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengantongi putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan PT Barapala kalah dan gagal membuktikan kepemilikan lahan. Ditambah lagi, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menegaskan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

“Ini bukan sekadar cacat administratif, ini bisa mengarah pada dugaan penguasaan lahan tanpa hak. DPRD harus berani bersikap, jangan sampai rakyat terus jadi korban,” tandas Mardan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi DPRD Padang Lawas: berdiri di sisi rakyat atau membiarkan konflik agraria terus berlarut. Satu hal yang pasti, publik menunggu—apakah RDP nanti akan membuka kebenaran, atau justru kembali menjadi panggung tanpa hasil.

Reporter: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.