TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

admin

Gambar ilustrasi

Bahrinetwork.com | Kuningan — Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kian memanas. Warga mempertanyakan ke mana arah penggunaan iuran kebersihan Rp10 ribu per rumah tangga, sementara praktik pembakaran sampah secara terbuka masih terus berlangsung.

Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya ketidaksinkronan antara pungutan yang rutin dilakukan dengan sistem pengelolaan di lapangan. Warga menilai, iuran yang mereka bayarkan setiap bulan tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diterima.

Keluhan masyarakat mulai mencuat setelah aktivitas pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah titik desa. Padahal, langkah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kaduagung sejak 30 Maret 2026. Pertanyaan yang diajukan tidak main-main: mulai dari dugaan pembakaran sampah, transparansi penggunaan dana iuran, hingga rencana konkret penanganan sampah.

Namun hingga 31 Maret 2026, tak ada jawaban. Ironisnya, pesan konfirmasi melalui WhatsApp terpantau telah dibaca, namun tetap diabaikan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik.

Upaya lain ditempuh melalui laporan resmi ke kanal “Lapor Kuningan Melesat” pada 13 April 2026 dengan nomor INF-2604HTS0077. Respons baru muncul dua pekan kemudian, tepatnya 27 April 2026, dengan status laporan “Selesai”.

Dalam keterangan tersebut, pihak desa menyebut telah dilakukan musyawarah. Hasilnya, ada rencana menghentikan pembakaran sampah terbuka, mendorong pemilahan sampah rumah tangga, serta membentuk bank sampah.

Namun publik tidak butuh sekadar rencana. Fakta di lapangan belum berubah. Lebih krusial lagi, tidak ada satu pun penjelasan detail terkait penggunaan dana iuran Rp10 ribu yang selama ini dipungut dari warga.

“Uangnya ke mana?” menjadi pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat. Ketiadaan transparansi membuka ruang spekulasi, bahkan memicu dugaan adanya pengelolaan yang tidak akuntabel.

Padahal secara hukum, pengelolaan sampah telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kedua regulasi ini menekankan larangan praktik yang mencemari lingkungan, termasuk pembakaran sampah terbuka.

Jika praktik tersebut masih terjadi, maka bukan hanya soal pelayanan publik yang dipertanyakan, tetapi juga potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Rencana pembentukan bank sampah dan pemilahan dari rumah tangga memang terdengar ideal. Namun tanpa transparansi anggaran dan aksi nyata, itu berisiko menjadi sekadar janji yang menguap tanpa hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kaduagung belum memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan dana iuran maupun langkah konkret yang telah dijalankan.

Warga kini tidak lagi menuntut wacana. Mereka menunggu bukti. Penghentian pembakaran sampah dan keterbukaan anggaran menjadi harga mati yang harus segera dijawab.

Jika tidak, polemik ini berpotensi melebar—dari sekadar keluhan lingkungan menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.