TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

GWI: Pemkab Pandeglang Diduga Abaikan Keselamatan Siswa SDN 3 Cimanggu

BahriNetwork.com | PANDEGLANG, 25 April 2026 — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti keras dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam menjamin keselamatan siswa di SD Negeri 3 Cimanggu. Kondisi bangunan sekolah yang rusak parah dinilai membahayakan nyawa peserta didik yang tetap dipaksa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) secara darurat.

Fakta Lapangan: Tiga Ruang Kelas Ambruk

Berdasarkan penelusuran lapangan per 21 April 2026, ditemukan kondisi memprihatinkan di sekolah tersebut:

  • Tiga ruang kelas ambruk total, dengan baja penyangga berkarat, plafon runtuh, pintu hilang, serta lantai yang hancur.
  • KBM darurat terpaksa dilakukan dengan pembagian ruang tidak layak: kelas 4 menempati UKS, kelas 5 di perpustakaan, sementara kelas 1 dan 2 harus bergantian.
  • Kerusakan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan signifikan, meski pihak sekolah mengaku sudah berulang kali melaporkan ke dinas terkait.
  • Ancaman keselamatan nyata, ditandai dengan atap bocor, dinding retak, dan struktur bangunan yang berpotensi ambruk sewaktu-waktu.

Kepala sekolah, Nunung Nurhasanah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah daerah.
“Sudah dilaporkan sejak kejadian ambruk. Tapi jawabannya hanya diminta menunggu. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.

Diduga Langgar Sejumlah Aturan Hukum

GWI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 & 4, terkait hak pendidikan dan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin layanan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang pembiaran anak dalam kondisi membahayakan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan pemilik bangunan melakukan pemeliharaan berkala.

Desakan Tindakan Cepat

GWI mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari penanganan darurat hingga pembangunan ulang ruang kelas yang rusak. Jika tidak, kondisi ini berpotensi menimbulkan korban jiwa dan membuka ruang tuntutan hukum terhadap pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi SDN 3 Cimanggu.


Reporter: M Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

Komentar0

Type above and press Enter to search.