
Bahrinetwork.com | Pandeglang, 22 April 2026 – Praktik busuk dugaan “Gaji SK Kembar” yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan kini disorot tajam oleh Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak tinggal diam menghadapi dugaan kebocoran anggaran negara yang dinilai sudah berlangsung sistematis dan terstruktur.
Temuan di lapangan, khususnya di Pandeglang, memperlihatkan sejumlah oknum ASN—baik PNS maupun PPPK—diduga masih nekat merangkap jabatan sebagai anggota bahkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi skema penghisapan uang negara secara terang-terangan.
Perwakilan GWI, M. Sutisna, tidak menahan diri dalam menyebut praktik ini sebagai bentuk korupsi yang nyata.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan anggaran! Satu orang pegang dua SK, dua jabatan, dua gaji. Ini ‘Gaji SK Kembar’—dan ini jelas menggerogoti APBN/APBD tiap bulan,” tegasnya lantang.
Regulasi Jelas, Pelanggaran Terus Jalan
Ironisnya, larangan rangkap jabatan sudah sangat tegas. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi telah menutup celah bagi ASN untuk “bermain dua kaki”, di antaranya:
- Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD
- Surat Kepala BKN Februari 2025
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Namun fakta di lapangan berkata lain. GWI menemukan indikasi kuat bahwa aturan hanya menjadi pajangan, sementara praktik rangkap jabatan tetap berjalan tanpa rasa takut.
“Kalau aturan sudah jelas tapi masih dilanggar, ini bukan kelalaian—ini kesengajaan. Ini indikasi pembiaran atau bahkan ada yang melindungi,” sindir Sutisna tajam.
Bau Kebocoran Anggaran, Negara Bisa Rugi Miliaran
GWI memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan, potensi kerugian negara bisa membengkak hingga miliaran rupiah per tahun. Gaji dobel yang diterima oknum ASN dinilai sebagai bentuk pemborosan sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
GWI Ultimatum: Jangan Tunggu Meledak!
Dalam sikap tegasnya, GWI melontarkan tiga tuntutan keras:
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penyelidikan nasional terhadap dugaan “Gaji SK Kembar”.
- Mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera menertibkan ASN/PPPK yang rangkap jabatan.
- Mendesak pemerintah pusat mengeluarkan instruksi khusus untuk membersihkan praktik ini secara menyeluruh di Indonesia.
“Jangan tunggu ini jadi skandal nasional baru bergerak. APBN itu uang rakyat, bukan ladang bancakan oknum rakus,” tutup Sutisna.
GWI memastikan akan terus mengawal dan membongkar praktik ini hingga ke akar-akarnya. Jika benar terbukti, “Gaji SK Kembar” bukan sekadar pelanggaran—melainkan wajah nyata dari mafia anggaran yang selama ini luput dari jerat hukum.
Redaksi: Bahrinetwork.com
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0