
Bahrinetwork.com | Jakarta — Skandal dugaan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat dan kali ini baunya menyengat dari kawasan Duren Sawit. Sebuah bangunan di Perkav Pondok Kelapa Raya diduga “naik lantai diam-diam”, melampaui izin resmi tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.
Sorotan keras dilontarkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur yang secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) setempat.
Bangunan yang dipersoalkan berada di Blok F1 No. 8, RT 006/011, Kelurahan Pondok Kelapa. Berdasarkan dokumen PBG nomor SK-PBG-317507-17032026-001, izin hanya diberikan untuk tiga lantai. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan bangunan telah berdiri empat lantai—sebuah selisih yang tak mungkin luput dari pengawasan jika sistem berjalan normal.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyebut kasus ini sebagai indikasi kuat adanya pembiaran yang patut dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini dugaan pembangkangan terhadap aturan yang seolah dibiarkan. Kalau pengawasan berjalan, mustahil bangunan bisa ‘tumbuh’ satu lantai tanpa tindakan,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Menurutnya, jika aparat tutup mata, maka publik berhak curiga lebih jauh.
Lebih tajam lagi, GMBI menilai sikap bungkam pihak Citata hingga saat ini justru mempertebal dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Transparansi yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terlihat mandek di lapangan.
“Diamnya pejabat bukan jawaban. Publik butuh penjelasan, bukan pembiaran. Jangan sampai muncul kesan ada yang ‘bermain’ di balik pelanggaran ini,” lanjut Hakim.
GMBI juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pembangunan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tak hanya soal legalitas, pelanggaran PBG juga berpotensi berdampak serius terhadap keselamatan dan ketertiban tata ruang. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk—bahwa aturan bisa dinegosiasikan dan dilanggar tanpa konsekuensi.
Kini sorotan publik mengarah lurus ke Citata Duren Sawit. Akankah bertindak tegas, atau justru terus tenggelam dalam diam?
Satu pesan GMBI jelas: kasus ini tidak akan dibiarkan menguap. Siapa pun yang terlibat—baik pelaku pembangunan maupun pihak yang diduga lalai—harus siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.
Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0