TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Wow Sudah Berbagai Cara Di Lakukan Para Penjual Obat Keras Golongan G Dengan Cara COD Sungguh Miris

Bahrinetwork- Tangerang 
Kucing kucingan dengan kepolisian penjual obat keras golongan G masih bisa bebas berjualan dengan cara COD (Cash On Delivery) di Kampung Suka sari SDN Pangkalan 2 Kecamatan Teluknaga.17/3/2026

Warga Kampung Suka Sari resah dengan dugaan praktik penjualan obat golongan G secara bebas di pinggir jalan yang berada di pinggir Jalan Praktik ini terkesan dibiarkan dan kebal hukum.

Seorang warga berinisial R mengungkapkan kecurigaannya terhadap aktivitas di pinggir jalan. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pembeli mengenai apa yang dijual di sana.

“Saya sering lihat anak-anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya tahu karena saya pernah tanya ke salah seorang pembeli,” ujarnya pada

R berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kegiatan tersebut. “Sejujurnya, apa yang dijual oleh para pelaku tersebut karena dapat mengancam kondusifitas wilayah dan merusak generasi muda,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Abi nama inisial, yang mengaku hanya sebagai penjual, dan sempat menghubungi salah satu kordinator lapangan melalui telpon WhatsApp yang bernama "Bolang" nama samaran.ucap abi

Bolang mengatakan melalui pesan WhatsApp dirinya hanyalah kordinator lapangan saja, untuk pemilik nya "Ali" nama samaran.tegas bolang

Obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya, seperti kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas jika lokasi tersebut terbukti menjual obat-obatan daftar G.

Tim

Komentar0

Type above and press Enter to search.