
BahriNetwork.com | MEDAN – Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut hilangnya atau raib barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1925 AHC dari lokasi penyimpanan barang bukti tilang.
Satlantas menegaskan bahwa pengeluaran kendaraan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga membantah keras adanya praktik “main mata” sebagaimana yang ditudingkan dalam pemberitaan yang beredar.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa kendaraan Daihatsu Xenia BK 1925 AHC memang sebelumnya diamankan oleh Satlantas karena pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan saat dilakukan penindakan.
Menurutnya, kendaraan tersebut kemudian keluar dari Mako Satlantas Polrestabes Medan setelah pemilik atau pihak yang berhak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan sesuai prosedur tilang.
“Proses pengambilan kendaraan yang ditilang memiliki mekanisme yang jelas. Kendaraan hanya dapat dikeluarkan setelah ada bukti pembayaran denda tilang serta dokumen pendukung yang menunjukkan kepemilikan atau kuasa dari pemilik kendaraan,” jelas Kasat Lantas.
Ia menegaskan bahwa Satlantas Polrestabes Medan menjalankan seluruh proses secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Satlantas Polrestabes Medan di sini transparan dan tidak ada yang ditutupi. Tuduhan bahwa kendaraan tersebut keluar tanpa prosedur adalah tidak berdasar,” tegasnya.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, kendaraan yang ditilang dapat diambil oleh pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik kendaraan, selama mampu menunjukkan dokumen pendukung yang sah serta bukti penyelesaian perkara tilang di pengadilan.
Selain itu, pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penilangan hingga penyimpanan barang bukti berada dalam pengawasan internal yang ketat. Apabila terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dipersilakan menempuh jalur resmi melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Kami terbuka apabila ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti lain. Silakan melapor secara resmi agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Satlantas Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya serta tetap mempercayai proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM dan dokumen kendaraan yang lengkap guna menghindari penindakan tilang di kemudian hari.
Sebelumnya, beredar informasi melalui salah satu akun Instagram bernama a.w.a.s 2026 yang menyebutkan bahwa mobil yang ditahan oleh Satlantas Polrestabes Medan telah raib. Informasi tersebut dinilai menyudutkan institusi Satlantas Polrestabes Medan.
Sebagai informasi, syarat utama pengambilan kendaraan yang ditahan oleh kepolisian adalah pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli seperti STNK, BPKB, KTP, surat permohonan, serta bukti penyelesaian perkara berupa bukti pembayaran denda tilang. Apabila pengambilan kendaraan diwakilkan, maka harus disertai surat kuasa bermaterai Rp10.000 serta membawa dokumen kendaraan yang sah.
Jurnalis: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0