
BahriNetwork.com | BINJAI — Jajaran Polres Binjai melalui Polsek Binjai Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial MDA alias Sahri (35) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, akhirnya berhasil dicokok polisi setelah diduga mencuri satu unit mesin genset milik warga di Jalan Jenderal Gatot Subroto Link I, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Ironisnya, pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, MDA alias Sahri sudah tiga kali terjerat kasus pencurian dan kembali mengulangi perbuatannya, sehingga dinilai sebagai pelaku yang berulang kali meresahkan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban Armain Suhadi (49) saat itu keluar dari rumah untuk melansir bahan makanan yang akan dijual di pinggir jalan. Namun saat kembali, korban mendapati mesin genset yang sebelumnya diletakkan di samping rumah sudah hilang tanpa jejak.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat agar pelaku dapat segera ditindak secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya, S.Tr.K. bersama tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif guna memburu pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MDA alias Sahri. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Nanas II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pelaku kriminal, terlebih yang berstatus residivis.
“Polres Binjai berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Binjai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
Selain itu, status pelaku sebagai residivis dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman di persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan umum KUHP Nasional mengenai pengulangan tindak pidana (residivisme).
Reporter: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0