
BahriNetwork.id | Kuningan – Dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian menuai sorotan publik. Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, sampah di wilayah tersebut diduga dikelola dengan cara dibakar, bahkan disebut-sebut dilakukan di lahan milik kepala desa.
Jika benar, praktik ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, seperti pencemaran udara serta gangguan pernapasan.
Persoalan ini mencuat seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas mengatur larangan pengelolaan sampah dengan cara yang merusak lingkungan.
Sejumlah warga mengaku resah dan prihatin atas kondisi tersebut. Selain menimbulkan asap pekat dan bau menyengat, praktik pembakaran sampah dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan sampah di tingkat desa.
Dalam rangka menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, pihak media telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pemerintah Desa Kaduagung terkait sejumlah poin penting.
Pertama, terkait kebenaran adanya praktik pembakaran sampah secara terbuka, termasuk dugaan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan cara dibakar di lahan milik kepala desa.
Kedua, masyarakat mempertanyakan transparansi alokasi dan pemanfaatan biaya pengelolaan sampah yang telah dibebankan kepada warga. Mereka menilai perlu adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran, termasuk penyediaan fasilitas seperti tempat penampungan sementara (TPS), armada pengangkut, hingga sistem pengolahan yang sesuai standar.
Ketiga, warga mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah desa untuk segera menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka. Edukasi kepada masyarakat, pengadaan sarana pendukung, serta kebijakan tegas dinilai menjadi solusi yang harus segera diterapkan.
Keempat, publik juga menunggu rencana jangka pendek dan panjang dari pemerintah desa dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan, agar selaras dengan ketentuan hukum dan memenuhi harapan masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Setiap hari kami menghirup asap. Kalau memang ada iuran sampah, seharusnya dikelola dengan baik, bukan dibakar, apalagi kalau benar dilakukan di lahan milik kades,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Permasalahan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang tidak tepat tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serta merugikan masyarakat luas. (Mohd. Ismail)
Editor: Zulkarnain Idrus
Komentar0