TpO6TfClGSdiGfC8Tpz0TSd7GA==

Diduga Penimbunan dan “Kencingan” Solar Subsidi di Cilegon, APH Disorot: Kebal Hukum atau Pembiaran?

BahriNetwork.id | Cilegon, Banten — Aktivitas penimbunan serta praktik “kencingan” yang diduga melibatkan solar bersubsidi di kawasan Jalan Raya Gerem–Merak No. 11, RT 03/RW 04, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kian menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan kesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan dugaan aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh sosok yang dikenal dengan panggilan “Bu RT”, dengan seorang berinisial SMI diduga berperan sebagai tangan kanan yang mengatur operasional di lapangan.

“Lokasi ini baru, bang. Punya Bu RT. Kalau ada tamu biasanya Kang SMI yang datang. Soal izin dan lain-lain kami tidak tahu,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Praktik “kencingan” solar sendiri dikenal sebagai modus pengumpulan BBM bersubsidi dari berbagai kendaraan, lalu ditimbun untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga non-subsidi. Aktivitas ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

Ironisnya, menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ketika kebutuhan energi masyarakat meningkat, dugaan praktik mafia solar ini justru kian marak. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Cilegon dan Polda Banten.

Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih menutup mata?

Padahal, aturan hukum telah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sanksi tersebut juga berlaku bagi korporasi yang terlibat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan ancaman hukum berat tersebut seolah tak mampu menimbulkan efek jera. Lemahnya pengawasan serta dugaan minimnya penindakan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik mafia solar akan semakin mengakar dan merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak atas subsidi.

Melalui pemberitaan ini, publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Cilegon, Polda Banten, serta instansi terkait seperti BPH Migas, untuk segera turun tangan. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik ilegal ini tidak terus berlangsung dan tidak memperparah potensi kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

(SB)

Komentar0

Type above and press Enter to search.